Kolonel Priyanto Minta Hukuman Ringan Atas Kasus Pembunuhan Handi-Salsa

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Selasa, 10 Mei 2022 | 14:36 WIB
Kolonel Priyanto Minta Hukuman Ringan Atas Kasus Pembunuhan Handi-Salsa
Kolonel Priyanto diperiksa di Pengadilan Militer (Suara.com)

Suara.com - Kolonel Infanteri Priyanto kembali menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022). Dalam sidang kali ini, ia menolak dakwaan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila.

Melalui kuasa hukumnya, Kolonel Priyanto menolak dakwaan dan tuntuan Oditur Militer yang menyebut dia telah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap dua sejoli di Nagreg.

Anggota Tim Kuasa Hukum, Letda Chk Aleksander Sitepu mengatakan kliennya beranggapan Handi-Salsabila telah meninggal dunia saat kejadian. Karena itu, Priyanto membawa kabur Handi dan Salsa, lalu membuang mereka ke Sungai Serayu.

Alasan itu diungkapkan kuasa hukum saat membacakan nota pembelaan (pledoi) untuk Kolonel Priyanto di persidangan. Atas alasan itu, Kolonel Priyanto dianggap kuasa hukumnya tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Aleksander.

Pasal 340 KUHP yang menjadi dakwaan primer Oditur mengatur hukuman pidana pembunuhan berencana yang ancamannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy dalam tuntutannya yang dibacakan saat sidang bulan lalu menyampaikan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan. Karena itu, majelis hakim diminta memvonis terdakwa penjara seumur hidup.

Namun hal berbeda diungkapkan kuasa hukum Priyanto. Menurutnya, kliennya hanya bersalah melanggar Pasal 181 KUHP sebagaimana masuk dalam dakwaan subsider ketiga Oditur.

Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang. Perbuatan pidana itu diancam hukuman penjara maksimal 9 bulan.

Oleh karena itu, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim, yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, untuk membebaskan Kolonel Priyanto dari dakwaan primer dan dakwaan kedua alternatif pertama.

Kuasa hukum juga meminta agar Kolonel Priyanto dilepaskan dari segala tuntutan hukum yang berpedoman pada dua dakwaan tersebut.

“(Kami meminta majelis hakim) menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Letda Aleksander.

Dalam nota pembelaan yang sama, kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak Priyanto selama berdinas di TNI Angkatan Darat.

“Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timor (sekarang Timor Leste),” kata Aleksander.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Taksi Tabrak Emak-emak hingga Tewas di Deli Serdang, Polisi: Sopir Mengantuk

Taksi Tabrak Emak-emak hingga Tewas di Deli Serdang, Polisi: Sopir Mengantuk

Sumut | Selasa, 10 Mei 2022 | 14:21 WIB

Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana Dan Penculikan Di Kasus Tewasnya Dua Sejoli Nagreg

Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana Dan Penculikan Di Kasus Tewasnya Dua Sejoli Nagreg

News | Selasa, 10 Mei 2022 | 12:58 WIB

CEK FAKTA: Penyanyi Zinidin Zidan Dikabarkan Meninggal Dunia, Benarkah?

CEK FAKTA: Penyanyi Zinidin Zidan Dikabarkan Meninggal Dunia, Benarkah?

Hits | Selasa, 10 Mei 2022 | 13:39 WIB

Kecelakaan Maut Terjadi di Deli Serdang, Emak-emak Tewas Ditabrak Taksi

Kecelakaan Maut Terjadi di Deli Serdang, Emak-emak Tewas Ditabrak Taksi

Sumut | Selasa, 10 Mei 2022 | 12:23 WIB

Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Serang-Pandeglang, 7 Kendaraan Rusak di Baros, Polisi: Tidak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Serang-Pandeglang, 7 Kendaraan Rusak di Baros, Polisi: Tidak Ada Korban Jiwa

Banten | Selasa, 10 Mei 2022 | 11:47 WIB

Polisi Catat 30 Orang Meninggal Sepanjang Libur Lebaran di Aceh

Polisi Catat 30 Orang Meninggal Sepanjang Libur Lebaran di Aceh

Sumut | Selasa, 10 Mei 2022 | 11:35 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB