Kolonel Priyanto Minta Hukuman Ringan Atas Kasus Pembunuhan Handi-Salsa

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 10 Mei 2022 | 14:36 WIB
Kolonel Priyanto Minta Hukuman Ringan Atas Kasus Pembunuhan Handi-Salsa
Kolonel Priyanto diperiksa di Pengadilan Militer (Suara.com)

Suara.com - Kolonel Infanteri Priyanto kembali menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022). Dalam sidang kali ini, ia menolak dakwaan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila.

Melalui kuasa hukumnya, Kolonel Priyanto menolak dakwaan dan tuntuan Oditur Militer yang menyebut dia telah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap dua sejoli di Nagreg.

Anggota Tim Kuasa Hukum, Letda Chk Aleksander Sitepu mengatakan kliennya beranggapan Handi-Salsabila telah meninggal dunia saat kejadian. Karena itu, Priyanto membawa kabur Handi dan Salsa, lalu membuang mereka ke Sungai Serayu.

Alasan itu diungkapkan kuasa hukum saat membacakan nota pembelaan (pledoi) untuk Kolonel Priyanto di persidangan. Atas alasan itu, Kolonel Priyanto dianggap kuasa hukumnya tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Aleksander.

Pasal 340 KUHP yang menjadi dakwaan primer Oditur mengatur hukuman pidana pembunuhan berencana yang ancamannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy dalam tuntutannya yang dibacakan saat sidang bulan lalu menyampaikan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan. Karena itu, majelis hakim diminta memvonis terdakwa penjara seumur hidup.

Namun hal berbeda diungkapkan kuasa hukum Priyanto. Menurutnya, kliennya hanya bersalah melanggar Pasal 181 KUHP sebagaimana masuk dalam dakwaan subsider ketiga Oditur.

baca juga

Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang. Perbuatan pidana itu diancam hukuman penjara maksimal 9 bulan.

Oleh karena itu, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim, yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, untuk membebaskan Kolonel Priyanto dari dakwaan primer dan dakwaan kedua alternatif pertama.

Kuasa hukum juga meminta agar Kolonel Priyanto dilepaskan dari segala tuntutan hukum yang berpedoman pada dua dakwaan tersebut.

“(Kami meminta majelis hakim) menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Letda Aleksander.

Dalam nota pembelaan yang sama, kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak Priyanto selama berdinas di TNI Angkatan Darat.

“Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timor (sekarang Timor Leste),” kata Aleksander.

Priyanto, kata kuasa hukumnya, memperoleh tanda jasa Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun, 16 Tahun, dan 24 Tahun, serta Satya Lencana Seroja.

Kemudian, kuasa hukum juga menyampaikan terdakwa menjalani persidangan dengan sikap yang baik, berterus terang, serta menyesal dan berjanji tidak mengulang perbuatannya. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Taksi Tabrak Emak-emak hingga Tewas di Deli Serdang, Polisi: Sopir Mengantuk

Taksi Tabrak Emak-emak hingga Tewas di Deli Serdang, Polisi: Sopir Mengantuk

Sumut | Selasa, 10 Mei 2022 | 14:21 WIB

Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana Dan Penculikan Di Kasus Tewasnya Dua Sejoli Nagreg

Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana Dan Penculikan Di Kasus Tewasnya Dua Sejoli Nagreg

News | Selasa, 10 Mei 2022 | 12:58 WIB

CEK FAKTA: Penyanyi Zinidin Zidan Dikabarkan Meninggal Dunia, Benarkah?

CEK FAKTA: Penyanyi Zinidin Zidan Dikabarkan Meninggal Dunia, Benarkah?

Hits | Selasa, 10 Mei 2022 | 13:39 WIB

Kecelakaan Maut Terjadi di Deli Serdang, Emak-emak Tewas Ditabrak Taksi

Kecelakaan Maut Terjadi di Deli Serdang, Emak-emak Tewas Ditabrak Taksi

Sumut | Selasa, 10 Mei 2022 | 12:23 WIB

Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Serang-Pandeglang, 7 Kendaraan Rusak di Baros, Polisi: Tidak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Serang-Pandeglang, 7 Kendaraan Rusak di Baros, Polisi: Tidak Ada Korban Jiwa

Banten | Selasa, 10 Mei 2022 | 11:47 WIB

Polisi Catat 30 Orang Meninggal Sepanjang Libur Lebaran di Aceh

Polisi Catat 30 Orang Meninggal Sepanjang Libur Lebaran di Aceh

Sumut | Selasa, 10 Mei 2022 | 11:35 WIB

Terkini

PFI Jakarta Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

PFI Jakarta Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Foto | Sabtu, 12 September 2026 | 07:00 WIB

Ramalan 5 Shio yang Beruntung 12 September 2026, Ada yang Diprediksi Makin Hoki

Ramalan 5 Shio yang Beruntung 12 September 2026, Ada yang Diprediksi Makin Hoki

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 06:50 WIB

4 Shio Ini Bakal Lepas dari Beban Berat dan Paling Hoki Akhir Pekan Ini!

4 Shio Ini Bakal Lepas dari Beban Berat dan Paling Hoki Akhir Pekan Ini!

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 06:45 WIB

4 Zodiak Ini Bakal Paling Hoki Sepanjang 12 September 2026, Virgo Siap-siap Ketiban Rezeki Nomplok

4 Zodiak Ini Bakal Paling Hoki Sepanjang 12 September 2026, Virgo Siap-siap Ketiban Rezeki Nomplok

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 06:35 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persija Jakarta vs Persib Bandung Nanti Sore

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persija Jakarta vs Persib Bandung Nanti Sore

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 06:32 WIB

Katalog Promo Tip Top Minggu Ini, Diskon Camilan Akhir Pekan hingga Promo Beli 2 Gratis 1!

Katalog Promo Tip Top Minggu Ini, Diskon Camilan Akhir Pekan hingga Promo Beli 2 Gratis 1!

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 06:25 WIB

Hari Keempat, Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Berbuah Hasil

Hari Keempat, Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Berbuah Hasil

Foto | Sabtu, 12 September 2026 | 06:00 WIB

Taruh Nyawa di Selat Perbatasan, Wanita Ini Sukses Ubah Nasib Ratusan Ibu-Ibu di Sebatik

Taruh Nyawa di Selat Perbatasan, Wanita Ini Sukses Ubah Nasib Ratusan Ibu-Ibu di Sebatik

Bri | Sabtu, 12 September 2026 | 00:00 WIB

Ratusan Warga Carita Gelar Doa Bersama, Berharap 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Segera Ditemukan

Ratusan Warga Carita Gelar Doa Bersama, Berharap 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Segera Ditemukan

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:55 WIB

Doa untuk 5 Jurnalis Hilang Mengalir di Tangsel, Wawali Pilar Siap Bantu Maksimal

Doa untuk 5 Jurnalis Hilang Mengalir di Tangsel, Wawali Pilar Siap Bantu Maksimal

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:45 WIB

×