Suara.com - Pemerintah telah mengumumkan bahwa program BSU Bantuan Subsidi Upah kembali dilanjutkan di tahun 2022. Lantas, BSU Bantuan Subsidi Upah kapan cair?
BSU Bantuan Subsidi Upah merupakan program BLT Subsidi Gaji yang dijalankan oleh Kemnaker dengan tujuan untuk membantu pekerja bertahan di tengah pandemi Covid-19. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa BSU 2022 kembali disalurkan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Penyaluran tersebut akan dilakukan melalui 4 bank BUMN. BSU Bantuan Subsidi Upah kapan cair?
Basis data penerima BSU 2022 juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itu artinya jika ingin mendapatkan BSU harus menjadi peserta program jaminan sosial itu. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima yaitu sebesar Rp1 juta. Besaran BSU 2022 ini masih sama seperti tahun 2021 lalu. Berikut penjelasan BSU Bantuan Subsidi Upah kapan cair.
BSU Bantuan Subsidi Upah Kapan Cair?
Sayangnya, BSU Bantuan Subsidi Upah kapan cair masih menjadi pertanyaan. Semula, program BSU Bantuan Subsidi Upah ditargetkan dapat dicairkan ke pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan pada April 2022. Namun sayangnya, target tersebut meleset karena persiapan belum selesai.
Selama ini untuk cek daftar nama penerima BSU Bantuan Subsidi Upah, setiap pekerja dapat mengecek link pada situs Kemnaker maupun pada website BPJS Ketenagakerjaan.
Apa Saja Syaratnya?
Dilansir dari laman BSU Kemnaker, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan subsidi upah:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
BSU Subsidi Upah diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Berikut ini adalah cara cek status pencairan BSU Bantuan Subsidi Upah:
1. Login ke laman bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki.
2. Jika belum memiliki akun, maka harus daftar dulu di menu registrasi.
3. Setelah berhasil login, silakan lengkapi profil yang ada.
4. Setelah lengkap, kemudian cek pemberitahuan, maka akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Berapa Kuota Kartu Prakerja Gelombang 28? Begini Penjelasannya
News | Selasa, 10 Mei 2022 | 19:25 WIB
BPJS Jadi Syarat Urus SIM, Mulai Kapan dan Bagaimana Mekanismenya?
News | Senin, 09 Mei 2022 | 22:18 WIB
Kapan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM? Ini Kata Kepolisian
Bisnis | Senin, 09 Mei 2022 | 19:17 WIB
Daftar Lowongan Kerja Mei 2022: Bank BTN hingga PT Andaro Energy Buka Loker!
News | Jum'at, 06 Mei 2022 | 20:14 WIB
Ini Syarat Gadai BPKB di Pegadaian Terbaru, Lengkap dengan Cara Pengajuannya
News | Kamis, 05 Mei 2022 | 16:31 WIB
May Day 2022, BPJS Ketenagakerjaan Bagikan 15.000 Paket Sembako bagi Pekerja
Bisnis | Selasa, 03 Mei 2022 | 10:06 WIB
Terkini
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB