BSU Bantuan Subsidi Upah Kapan Cair? Ini Jadwal, Syarat Pencairan hingga Cara Cek Status BSU

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 11 Mei 2022 | 08:54 WIB
BSU Bantuan Subsidi Upah Kapan Cair? Ini Jadwal, Syarat Pencairan hingga Cara Cek Status BSU
BSU bantuan subsidi upah kapan cair (Freepik)

Suara.com - Pemerintah telah mengumumkan bahwa program BSU Bantuan Subsidi Upah kembali dilanjutkan di tahun 2022. Lantas, BSU Bantuan Subsidi Upah kapan cair?

BSU Bantuan Subsidi Upah merupakan program BLT Subsidi Gaji yang dijalankan oleh Kemnaker dengan tujuan untuk membantu pekerja bertahan di tengah pandemi Covid-19. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa BSU 2022 kembali disalurkan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Penyaluran tersebut akan dilakukan melalui 4 bank BUMN. BSU Bantuan Subsidi Upah kapan cair?

Basis data penerima BSU 2022 juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itu artinya jika ingin mendapatkan BSU harus menjadi peserta program jaminan sosial itu. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima yaitu sebesar Rp1 juta. Besaran BSU 2022 ini masih sama seperti tahun 2021 lalu. Berikut penjelasan BSU Bantuan Subsidi Upah kapan cair.

BSU Bantuan Subsidi Upah Kapan Cair? 

Sayangnya, BSU Bantuan Subsidi Upah kapan cair masih menjadi pertanyaan. Semula, program BSU Bantuan Subsidi Upah ditargetkan dapat dicairkan ke pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan pada April 2022. Namun sayangnya, target tersebut meleset karena persiapan belum selesai.

Selama ini untuk cek daftar nama penerima BSU Bantuan Subsidi Upah, setiap pekerja dapat mengecek link pada situs Kemnaker maupun pada website BPJS Ketenagakerjaan. 

Apa Saja Syaratnya?

Dilansir dari laman BSU Kemnaker, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan subsidi upah:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

BSU Subsidi Upah diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK). 

baca juga

Cara Cek Status BSU

Berikut ini adalah cara cek status pencairan BSU Bantuan Subsidi Upah:

1. Login ke laman bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki. 

2. Jika belum memiliki akun, maka harus daftar dulu di menu registrasi. 

3. Setelah berhasil login, silakan lengkapi profil yang ada. 

4. Setelah lengkap, kemudian cek pemberitahuan, maka akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. 

Jika nama Anda masuk ke dalam penerima BSU 2021, kemungkinan besar Anda akan mendapatkan BSU 2022.

Anda akan mendapatkan notifikasi jika Anda telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah. Kemudian, tidak lama lagi, BSU akan segera cair. Anda pun akan mendapatkan notifikasi bahwa dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Demikian penjelasan mengenai BSU Bantuan Subsidi Upah kapan cair yang perlu diketahui. Pastikan terus mendapatkan informasi terkini mengenai jadwal pencairan BSU.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Kuota Kartu Prakerja Gelombang 28? Begini Penjelasannya

Berapa Kuota Kartu Prakerja Gelombang 28? Begini Penjelasannya

News | Selasa, 10 Mei 2022 | 19:25 WIB

BPJS Jadi Syarat Urus SIM, Mulai Kapan dan Bagaimana Mekanismenya?

BPJS Jadi Syarat Urus SIM, Mulai Kapan dan Bagaimana Mekanismenya?

News | Senin, 09 Mei 2022 | 22:18 WIB

Kapan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM? Ini Kata Kepolisian

Kapan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM? Ini Kata Kepolisian

Bisnis | Senin, 09 Mei 2022 | 19:17 WIB

Daftar Lowongan Kerja Mei 2022: Bank BTN hingga PT Andaro Energy Buka Loker!

Daftar Lowongan Kerja Mei 2022: Bank BTN hingga PT Andaro Energy Buka Loker!

News | Jum'at, 06 Mei 2022 | 20:14 WIB

Ini Syarat Gadai BPKB di Pegadaian Terbaru, Lengkap dengan Cara Pengajuannya

Ini Syarat Gadai BPKB di Pegadaian Terbaru, Lengkap dengan Cara Pengajuannya

News | Kamis, 05 Mei 2022 | 16:31 WIB

May Day 2022, BPJS Ketenagakerjaan Bagikan 15.000 Paket Sembako bagi Pekerja

May Day 2022, BPJS Ketenagakerjaan Bagikan 15.000 Paket Sembako bagi Pekerja

Bisnis | Selasa, 03 Mei 2022 | 10:06 WIB

Terkini

Daftar HP Xiaomi, Redmi, dan POCO yang Kebagian HyperOS 4, Cek Jadwal Update

Daftar HP Xiaomi, Redmi, dan POCO yang Kebagian HyperOS 4, Cek Jadwal Update

Tekno | Sabtu, 07 November 2026 | 08:07 WIB

Digitalisasi Pajak Daerah Tembus 97,5 Persen, BI Bidik Peningkatan Pendapatan Daerah

Digitalisasi Pajak Daerah Tembus 97,5 Persen, BI Bidik Peningkatan Pendapatan Daerah

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 07:50 WIB

10 Pilihan Sabun Cuci Muka untuk Jerawat, Bantu agar Tidak Semakin Meradang

10 Pilihan Sabun Cuci Muka untuk Jerawat, Bantu agar Tidak Semakin Meradang

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 07:45 WIB

Progres Underpass Bitung Capai 70,7 Persen, Ditargetkan Rampung Februari 2027

Progres Underpass Bitung Capai 70,7 Persen, Ditargetkan Rampung Februari 2027

Foto | Sabtu, 07 November 2026 | 07:30 WIB

Sambut HUT Meranti, Sejumlah Praktisi Hukum Bentuk LBH Tanah Jantan

Sambut HUT Meranti, Sejumlah Praktisi Hukum Bentuk LBH Tanah Jantan

Riau | Sabtu, 07 November 2026 | 07:24 WIB

Iran Klaim Dua Kapal Tanker Terbakar Dihantam Ranjau di Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia Terancam

Iran Klaim Dua Kapal Tanker Terbakar Dihantam Ranjau di Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia Terancam

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 07:20 WIB

Cara Tambah Anggota Keluarga atau Bayi Baru Lahir di KK, Ini Syarat dan Prosedurnya

Cara Tambah Anggota Keluarga atau Bayi Baru Lahir di KK, Ini Syarat dan Prosedurnya

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 06:31 WIB

5 Rekomendasi Sampo Anti Ketombe yang Bisa Dipakai Setiap Hari, Tak Bikin Iritasi

5 Rekomendasi Sampo Anti Ketombe yang Bisa Dipakai Setiap Hari, Tak Bikin Iritasi

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 06:21 WIB

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Meluncur hingga 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Meluncur hingga 5 Kilometer

Foto | Sabtu, 07 November 2026 | 06:00 WIB

Dari Adu Teknik Memasak hingga Meracik Kopi, Chef Dunia Bersaing di Jakarta

Dari Adu Teknik Memasak hingga Meracik Kopi, Chef Dunia Bersaing di Jakarta

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 01:49 WIB

×