Tajir Melintir Punya Tambang Emas Ilegal, Berapa Gaji Briptu Hasbudi?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 12 Mei 2022 | 11:54 WIB
Tajir Melintir Punya Tambang Emas Ilegal, Berapa Gaji Briptu Hasbudi?
Mobil mewah Briptu Hasbudi yang disita polisi. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Briptu Hasbudi menjadi kaya raya karena aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Utara. Kegiatan melawan hukum ini sejatinya tak perlu dilakukan karena gaji dan tunjangan sebagai anggota polisi sudah lumayan. Berapa sebenarnya gaji Briptu Hasbudi?

Briptu Hasbudi ditangkap rekannya sesama apart kepolisian di Bandara Juwara Tarakan, Kamis (5/5/22) pekan lalu. Briptu Hasbudi terungkap menjadi sosok bos dari sebuah tambang emas ilegal.

Usaha ilegalnya tak sekadar tambang emas. Ternyata, Briptu Hasbudi juga punya usaha pengiriman baju bekas ilegal dari Malaysia ke dalam negeri.

Dua usaha itu membuat Briptu Hasbudi kaya raya. Sebagai seorang polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu), kekayaannya terbilang tak wajar. Dia memiliki rumah mewah dengan mobil Alphard dan Honda Civic. 

Dugaan mengarah bahwa kekayaannya berasal dari usaha ilegal yang dijalankannya. Kekayaan itu tak dinikmati sendiri. Briptu Hasbudi diduga juga turut mengalirkan dana ke oknum pejabat. Hal itu diyakini untuk memperlanjar usaha ilegalnya.

Gaji Briptu Hasbudi

Kekayaan yang didapat dari usaha ilegal tambang emas dan pakaian bekas dari Malaysia memang sangat menjanjikan. Buktinya, dia bisa menunjukkan eksistensi dengan barang-barang mewah.

Bahkan setelah ditangkap di Bandara Juwara Tarakan, polisi turut menemukan 800 karung pakaian bekas. Barang-barang tersebut diduga dikirim dari Tawau, Malaysia.

Barang-barang mewah itu mustahil bisa didapatnya bila hanya berbekal pendapat sebagai polisi berpangkat Briptu. Sebagai seorang polisi, dia mendapat gaji dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Awal Terbongkarnya Bisnis Tambang Emas Ilegal Milik Briptu HSB, Bermula Dari 'Nyanyian' Komisi III DPR

Besaran gajinya sebagai seorang polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI