Kenapa Tak Dilakukan Upaya Restorative Justice Di Kasus Irjen Napoleon Vs M Kece? Ini Kata Hakim

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 12 Mei 2022 | 15:03 WIB
Kenapa Tak Dilakukan Upaya Restorative Justice Di Kasus Irjen Napoleon Vs M Kece? Ini Kata Hakim
Sidang Napoleon Bonaparte terkait kasus penganiayaan M Kece. (Arga)

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan bahwa tidak memberlakukan upaya restorative justice atau keadilan restoratif pada perkara Irjen Pol. Napoleon Bonaparte merupakan kewenangan dari Jaksa.

“Majelis Hakim menimbang bahwa penyusunan surat dakwaan adalah kewenangan penuntut umum. Jika dikaitkan dengan upaya restorative justice maka sudah ada ketentuan Kejaksaan Republik Indonesia mengenai syarat-syarat umum-khususnya,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto ketika membacakan putusan sela di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menyebutkan bahwa perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dalam hal terpenuhi syarat, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Menimbang hal tersebut, dalam perkara a quo, terdakwa Napoleon Bonaparte pernah dijatuhi hukuman tindak pidana sebagaimana dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutur Djuyamto.

Sebelum terlibat dalam perkara pengeroyokan terhadap Muhamad Kosman alias M. Kace alias M. Kece, Irjen Napoleon Bonaparte telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan akibat terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra.

Oleh karena tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka jaksa memiliki kewenangan untuk tidak memberhentikan perkara berdasarkan upaya keadilan restoratif.

Di sisi lain, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa mengenai ketentuan limitasi atau ruang lingkup atau materi eksepsi terhadap surat dakwaan, persoalan tidak diterapkannya keadilan restoratif bukanlah dalam ruang lingkup keberatan atau eksepsi.

Menanggapi hal tersebut, Napoleon tetap meyakini terdapat kemungkinan perkara ini dapat diselesaikan dengan langkah keadilan restoratif.

“Seperti yang disampaikan hakim tadi, restorative justice itu bisa dilaksanakan di tingkat penyidikan oleh penyidik, diputuskan oleh jaksa dalam penuntutan, dan oleh hakim dalam persidangan. Kita tunggu saja. Sama jaksa belum, mungkin siapa tahu dalam proses persidangan ke depan itu bisa jadi bahan pertimbangan hakim untuk melakukannya,” ucap Napoleon. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Minta Jaksa Hadirkan M Kece dalam Persidangan, Irjen Napoleon Janji Tidak Akan Lakukan Intimidasi

Hakim Minta Jaksa Hadirkan M Kece dalam Persidangan, Irjen Napoleon Janji Tidak Akan Lakukan Intimidasi

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 14:09 WIB

Tolak Eksepsi Irjen Napoleon, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan M. Kece Di Sidang Berikutnya

Tolak Eksepsi Irjen Napoleon, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan M. Kece Di Sidang Berikutnya

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 13:51 WIB

Eksepsi Ditolak Hakim, Irjen Napoleon Singgung Sosok Orang Munafik: Selamat Lebaran Bro!

Eksepsi Ditolak Hakim, Irjen Napoleon Singgung Sosok Orang Munafik: Selamat Lebaran Bro!

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 13:48 WIB

Ngaku Senang usai Eksepsi Ditolak Hakim, Irjen Napoleon: Silakan Diikuti Terus

Ngaku Senang usai Eksepsi Ditolak Hakim, Irjen Napoleon: Silakan Diikuti Terus

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 13:30 WIB

Tolak Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte, Perkara Pengeroyokan M Kace Dilanjutkan

Tolak Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte, Perkara Pengeroyokan M Kace Dilanjutkan

Lampung | Kamis, 12 Mei 2022 | 12:55 WIB

Usai Eksepsi Ditolak Hakim, Irjen Napoleon Bakal Bertemu Langsung M Kece di Sidang Selanjutnya

Usai Eksepsi Ditolak Hakim, Irjen Napoleon Bakal Bertemu Langsung M Kece di Sidang Selanjutnya

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 12:53 WIB

Kasus Penganiayaan M Kace, Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Napoleon Bonaparte

Kasus Penganiayaan M Kace, Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Napoleon Bonaparte

Jakarta | Kamis, 12 Mei 2022 | 12:41 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB