Tujuh Aktivis Papua Ditangkap Polisi, SAFEnet: Negara Represif Pakai UU ITE

Chandra Iswinarno | Stefanus Aranditio | Suara.com

Kamis, 12 Mei 2022 | 15:59 WIB
Tujuh Aktivis Papua Ditangkap Polisi, SAFEnet: Negara Represif Pakai UU ITE
Tangkapan layar dari video amatir, polisi membubarkan paksa aksi tolak DOB-Otsus di kawasan Mega, Waena, Selasa, 10 Mei 2022.[Jubi/Ist]

Suara.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengecam penangkapan tujuh aktivis yang dituding polisi telah menggerakkan massa untuk aksi demonstrasi tolak otonomi khusus atau pemekaran provinsi di Papua pada 10 Mei 2022 kemarin.

Kadiv Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum mengatakan, ajakan untuk berdemonstrasi yang disebarkan ketujuh orang tersebut di media sosial adalah hak kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat warga negara.

"Apa yang disampaikan mereka melalui sosmed terkait ajakan berdemo ataupun turun aksi pada 10 Mei itu, dan kita lihat juga bagaimana implementasi UU ITE yang sebetulnya dikeluarkan oleh pemerintah itu sama sekali tidak memenuhi syarat, sehingga teman-teman itu tidak bisa ditangkap," kata Nenden, Kamis (11/5/2022).

Dia menjelaskan, dalam pedoman UU ITE dibuat pemerintah bahwa pelanggaran UU ITE pasal 28 ayat 2 hanya bisa disangkakan jika terbukti ada motif menghasut atau mengadu domba yang menimbulkan kebencian dan permusuhan.

"Tapi ekspresi teman-teman Papua ini kemarin untuk melakukan aksi turun ke jalan, saya tidak melihat ada unsur menimbulkan kebencian atau permusuhan, yang disampaikan itu sebuah ekspresi yang muncul dari keresahan," katanya.

Nenden menyebut ini sebagai ancaman bagi masyarakat untuk bersuara menyampaikan pendapat yang semakin dibatasi oleh negara dengan pasal karet UU ITE.

"Meski mereka akhirnya dilepaskan, ini menjadi sinyal yang kuat bagaimana UU ITE menjadi satu motif pemerintah untuk merepresi ekspresi teman-teman di Papua, menebarkan ketakutan dan kriminalisasi," tutup Nenden.

Diketahui, Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefry Wenda ditangkap bersama enam orang lain sebelum aksi demo tolak DOB Papua pada 10 Mei 2022 kemarin.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R. Urbinas mengatakan mereka ditangkap diduga berkaitan dengan kasus pelanggaran terhadap UU transaksi elektronik atau UU ITE jelang aksi demonstrasi tolak Undang-undang Otonomi Khusus atau tolak pemekaran provinsi di Papua 10 Mei kemarin.

Mereka ditangkap di Kantor KontraS di Perumnas 4 kelurahan Hedam Kota Jayapura pada Selasa (10/5) pukul 12.35 WIT.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R. Urbinas mengatakan mereka ditangkap diduga berkaitan dengan kasus pelanggaran terhadap UU transaksi elektronik atau UU ITE jelang aksi demonstrasi tolak Undang-Undang Otonomi Khusus atau tolak pemekaran provinsi di Papua 10 Mei kemarin.

"Dugaan JW melanggar UU ITE karena terkait selebaran atau seruan yang beredar dimasyarakat dirinya mengaku sebagai penanggung jawab atas aksi pada hari ini. Hal itu yang coba kita dalami dalam klarifikasi ini dan kami juga memberikan ruang bagi pendampingan hukum dari pada ke 7 orang tersebut," kata Urbinas.

Kapolresta menambahkan, atas perbuatannya JW dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Namun, setelah melalui pemeriksaan selama 24 jam di Polresta Jayapura, mereka langsung dibebaskan karena tidak terbukti melanggar UU ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Tolak Pemekaran Papua Ricuh, KontraS: Aparat Brutal, Negara Tak Handal

Aksi Tolak Pemekaran Papua Ricuh, KontraS: Aparat Brutal, Negara Tak Handal

News | Rabu, 11 Mei 2022 | 15:19 WIB

Sebut Demo Pemekaran Papua Makin Membesar, KontraS Desak Jokowi Batalkan UU Otonomi Khusus

Sebut Demo Pemekaran Papua Makin Membesar, KontraS Desak Jokowi Batalkan UU Otonomi Khusus

News | Rabu, 11 Mei 2022 | 15:13 WIB

Termasuk Jefry Wenda, Tiga Aktivis Papua Masih Ditahan Polisi Usai Aksi Demo Tolak Otsus

Termasuk Jefry Wenda, Tiga Aktivis Papua Masih Ditahan Polisi Usai Aksi Demo Tolak Otsus

News | Rabu, 11 Mei 2022 | 10:57 WIB

Terkini

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:36 WIB

Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah

Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:30 WIB

Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia

Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:24 WIB

Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan

Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:54 WIB

Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!

Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:51 WIB

Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu

Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:45 WIB

Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi

Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:22 WIB

Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal

Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:04 WIB

Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran

Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:58 WIB

Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat

Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:57 WIB