Lebih lanjut, Henri mengomentari persoalan terkait pendapat rektor ITK soal "manusia gurun" adalah masalah etika. Ia menekankan meski melanggar etika, namun hal itu tidak serta merta membuat sang rektor bisa dihukum dengan pasal pidana.
“Dia walaupun melanggar etika ya sudah kita anggap kita jangan mengikuti dia. Etika itu lebih tinggi dalam konteks untuk mengoreksi kita. Etika itu kalau kita langgar, hati nurani kita yang menghukum," jelas Henri.
"Bukan orang lain. Kalau kita mau menghukum apalagi terkait undang-undang ITE maka harus ada pasal yang jelas. Kemudian pasal itu dilanggar oleh seseorang,” tandasnya.
Dengan demikian, pelanggaran atas ucapan tersebut adalah pelanggaran etika bukan pelanggaran hukum. Terlebih, Indonesia menganut aliran hukum positif dan asas legalitas.
Namun, Suteki tetap berpendapat bahwa pendapat tersebut merupakan penistaan agama. Walau begitu, ia tidak mampu menjelaskan pasal mana yang dilanggar.
Suteki berbicara hanya berdasarkan opini dan interpretasi umum belaka. Sedangkan Henri Subekti terus menanyakan di mana letak pelanggaran pasal atau unsur pasal yang mana yang telah dilanggar dari pernyataan rektor ITK.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma