Adapun Ruhut dilaporkan dengan pasal UU ITE. Pasal ini adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Ruhut sendiri enggan ambil pusing terhadap pelaporan dirinya ke polisi. Ia mengatakan sebagai warga negara yang patuh hukum, dirinya siap menghadapi laporan tersebut.
“Biasa saja, jadi kami harus hadapi. Kan begitu. Kita negara hukum harus menghadapinya dengan baik,” ujar Ruhut dalam sambungan telepon kepada Suara.com, Kamis (12/5/2022).
Pria yang mengawali kariernya sebagai pengacara ini mengaku belum menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi proses hukum tersebut. Sebaliknya, ia justru tampak santai dan merasa tidak berbebani kasus itu.
“Saya senang, tambah beken. Aslinya sudah beken, nanti tambah beken,” sesumbar Ruhut.