Masih Ada ASN Mental Pemalas bukan Pekerja Keras, Sistem WFA Dinilai Belum Tepat Diterapkan

Jum'at, 13 Mei 2022 | 16:00 WIB
Masih Ada ASN Mental Pemalas bukan Pekerja Keras, Sistem WFA Dinilai Belum Tepat Diterapkan
Ilustrasi ASN. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kendati demikian, kebijakan tersebut rencananya tidak berlaku untuk seluruh ASN, melainkan pada jabatan dan bidang tertentu.

Lantas, jabatan dan bidang ASN apa saja yang menerima manfaat dari kebijakan WFA tersebut?

ASN bidang administrasi boleh WFA.

Kebijakan WFA tersebut berlaku terutama bagi ASN yang mengurusi bidang kerja yang sifatnya administratif.

Pihak BKN menyatakan bahwa ASN yang memiliki tugas dan fungsi administratif, tidak membutuhkan kehadiran di kantor diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja atau WFA.

ASN yang bidangnya bersinggungan langsung dengan publik tidak bisa WFA.

Kebijakan WFA tersebut tidak berlaku bagi para ASN yang bidang kerjanya bersinggungan langsung dengan publik.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, mencontohkan bidang kerja tersebut seperti para tenaga medis, Satpol PP, pemadam kebakaran, traffic warden, dan ASN lainnya yang pekerjaannya mengharuskan mereka terjun langsung ke lapangan maupun kantor.

Bagi mereka yang fungsinya bersinggungan langsung dengan publik dan membutuhkan kehadiran fisik, para ASN tetap diwajibkan untuk kerja di kantor atau work form office (WFO). 

Baca Juga: Diawasi, DPR Tak Segan Minta Mendagri Rotasi Penjabat Kepala Daerah Tak Becus Kerja

Masih Dikaji

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI