Masih Ada ASN Mental Pemalas bukan Pekerja Keras, Sistem WFA Dinilai Belum Tepat Diterapkan

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Jum'at, 13 Mei 2022 | 16:00 WIB
Masih Ada ASN Mental Pemalas bukan Pekerja Keras, Sistem WFA Dinilai Belum Tepat Diterapkan
Ilustrasi ASN. [Antara]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin mengkritisi wacana work from anywhere yang akan diterapkan kepada aparatur sipil negara (ASN). Menurut dia, sistem kerja WFA tidak bisa diberlakukan kepada semua unit kerja.

Sehingga dalam penerapannya ke depan harus dilakukan secara matang serta bertahap dan selektif. Sebab jika tidak dilakukan secara cermat, sistem kerja WFA justru akan menimbulkan kontraproduktif.

"Terutama bagi ASN yang memiliki mental pemalas, bukan pekerja keras, juga bagi mereka yang terbiasa bekerja atas dasar perintah," kata Yanuar kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Karena itu, Yanuar menekankan pentingnya pengawasan dan kontrol yang ketat untuk menerapkan sistem WFA. Terutama dalam mengawasi produktivitas kerja para ASN.

"Apalagi dengan WFA sistem pengawasan kinerja akan menuntut kesadaran, kreativitas, inovasi dan tanggung jawab pelaksananya. Apakah ASN kita sudah siap dengan mental kerja yang baru ini?" kata Yanuar.

Sementara itu, Anggota Komisi II Anwar Hafid menilai pelaksanaan sistem WFA belum tepat jika diterapkan saat ini. Penerapan sistem WFA pada saat ini hanya terkesan terburu-buru, mengingat tidak ada kesiapan dari sisi sumber daya manusia maupun teknologi.

"Saya kira belum tepat, belum tepat untuk diberlakukan. Masih banyak hal yang harus disiapkan. Yang pertama tentu kesiapan SDM ASN itu sendiri, digitalisasi ASN itu harus dipastikan dulu 100 persen," kata Anwar.

Wacana WFA ASN

Diketahui, wacana WFA (Work from anywhere) atau bekerja di manapun bagi para ASN tengah dikaji oleh pemerintah. Adapun wacana kebijakan tersebut memberikan lampu hijau bagi para ASN untuk bekerja menjalankan tugasnya di manapun tanpa batasan harus bekerja di rumah maupun di kantor.

baca juga

Terpenting, kebijakan tersebut tetap mengharapkan ASN bekerja mencapai target kinerja yang telah diberikan meskipun dapat bekerja tanpa batasan ruang.

Kendati demikian, kebijakan tersebut rencananya tidak berlaku untuk seluruh ASN, melainkan pada jabatan dan bidang tertentu.

Lantas, jabatan dan bidang ASN apa saja yang menerima manfaat dari kebijakan WFA tersebut?

ASN bidang administrasi boleh WFA.

Kebijakan WFA tersebut berlaku terutama bagi ASN yang mengurusi bidang kerja yang sifatnya administratif.

Pihak BKN menyatakan bahwa ASN yang memiliki tugas dan fungsi administratif, tidak membutuhkan kehadiran di kantor diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja atau WFA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Kriteria PNS Boleh WFA Kerja di Mana Saja, Apakah Anda Termasuk?

Ini Kriteria PNS Boleh WFA Kerja di Mana Saja, Apakah Anda Termasuk?

News | Jum'at, 13 Mei 2022 | 12:12 WIB

Tak Hanya ASN, 9 Perusahaan Swasta Ini Sudah Lebih Dulu Terapkan WFA Permanen

Tak Hanya ASN, 9 Perusahaan Swasta Ini Sudah Lebih Dulu Terapkan WFA Permanen

Bisnis | Jum'at, 13 Mei 2022 | 11:47 WIB

Pemerintah Wacanakan Kebijakan WFA untuk ASN, Bidang Apa Saja yang Diperbolehkan?

Pemerintah Wacanakan Kebijakan WFA untuk ASN, Bidang Apa Saja yang Diperbolehkan?

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 15:49 WIB

Wardah Kembali Jaring Bibit Fashion Desainer Muda Berbakat di WFA

Wardah Kembali Jaring Bibit Fashion Desainer Muda Berbakat di WFA

Lifestyle | Kamis, 28 September 2017 | 16:47 WIB

Terkini

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

×