Usut Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Periksa Delapan Saksi Hari Ini

Erick Tanjung

Sabtu, 14 Mei 2022 | 19:25 WIB
Usut Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Periksa Delapan Saksi Hari Ini
Ketua KPK Firli Bahuri merilis penetapan tersangka dan penahanan wali kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (13/5/2022). [Suara.com/Welly]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 untuk tersangka Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Para saksi diperiksa di Kota Ambon, Maluku, Sabtu (14/5/2022).

"Hari ini, bertempat di Kantor Mako Brimob Polda Maluku, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy/Wali Kota Ambon) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya.

Mereka yang dipanggil, yakni Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon 2018-2021 Enrico Rudolf Matitaputty, Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi, anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017-2020 Hendra Victor Pesiwarissa.

Berikutnya, ketua Pokja II UKPBJ 2017/anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020 Ivonny Alexandra W Latuputty, anggota Pokja III UKPBJ 2018/ anggota Pokja II UKPBJ 2020 Johanis Bernhard Pattiradjawane, License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk cabang Ambon 2019-sekarang Nandang Wibowo, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya 2006-sekarang Julian Kurniawan.

Selain Richard, KPK pada Jumat (13/5) juga telah mengumumkan dua tersangka lainnya, yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan. Salah satu terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

KPK mengungkapkan untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

baca juga

Adapun khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Selain itu, Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal tersebut masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Richard Louhenapessy, Walikota Ambon yang Dijemput Paksa KPK

Profil Richard Louhenapessy, Walikota Ambon yang Dijemput Paksa KPK

News | Sabtu, 14 Mei 2022 | 10:51 WIB

Kasus Suap Terus Dikuliti, KPK Perpanjang Masa Penahanan eks Bupati Bogor Ade Yasin

Kasus Suap Terus Dikuliti, KPK Perpanjang Masa Penahanan eks Bupati Bogor Ade Yasin

Bogor | Sabtu, 14 Mei 2022 | 07:25 WIB

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap oleh KPK

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap oleh KPK

Kaltim | Sabtu, 14 Mei 2022 | 08:00 WIB

Terkini

Intip Kekuatan Portugal Lawan Timnas Indonesia di Piala Dunia U-15 Sore Ini

Intip Kekuatan Portugal Lawan Timnas Indonesia di Piala Dunia U-15 Sore Ini

Bola | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:21 WIB

Atasi 105 Juta Ton Sampah, DKI Gandeng TNI AD dan Danantara untuk Pengolahan

Atasi 105 Juta Ton Sampah, DKI Gandeng TNI AD dan Danantara untuk Pengolahan

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:19 WIB

Atlet Selam Tewas Tenggelam Saat Porprov: Polisi Dalami Kemungkinan Unsur Kelalaian

Atlet Selam Tewas Tenggelam Saat Porprov: Polisi Dalami Kemungkinan Unsur Kelalaian

Jawa Tengah | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Review The Disciple: A Wu-Tang Fable dan Ironi Album Eksklusif Wu-Tang Clan

Review The Disciple: A Wu-Tang Fable dan Ironi Album Eksklusif Wu-Tang Clan

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Amran Klaim Stok Beras Aman Hingga 10 Bulan Kedepan di Tengah Ancaman El-Nino

Amran Klaim Stok Beras Aman Hingga 10 Bulan Kedepan di Tengah Ancaman El-Nino

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:14 WIB

Nekat Angkut 32 Ribu Benur Lobster Tanpa Izin, Pria Asal Sukabumi Dihentikan Polisi di Lebak

Nekat Angkut 32 Ribu Benur Lobster Tanpa Izin, Pria Asal Sukabumi Dihentikan Polisi di Lebak

Banten | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:12 WIB

Catatan Timnas Indonesia Jelang Lawan Portugal di Piala Dunia U-15 Sore Ini: Punya Modal 8 Gol

Catatan Timnas Indonesia Jelang Lawan Portugal di Piala Dunia U-15 Sore Ini: Punya Modal 8 Gol

Bola | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:06 WIB

Rupiah Makin Terpuruk ke Rp18.135, Berpotensi Jangka Panjang

Rupiah Makin Terpuruk ke Rp18.135, Berpotensi Jangka Panjang

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Pelanggan Daihatsu Asal Lampung Raih Mobil Modifikasi Langka Ayla Modern Vintage

Pelanggan Daihatsu Asal Lampung Raih Mobil Modifikasi Langka Ayla Modern Vintage

Otomotif | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Apa Manfaat Lulur Kocok Mustika Ratu? Ini Kegunaan dan Cara Pakainya

Apa Manfaat Lulur Kocok Mustika Ratu? Ini Kegunaan dan Cara Pakainya

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:05 WIB

×