Boyamin pun menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/4), untuk memastikan soal pemanggilan dia sebagai saksi.
"Sampai sekarang saya itu belum menerima panggilan itu. Makanya saya datang ke sini untuk memastikan panggilan itu kapan diberikan dialamatkan ke mana biar tahu," katanya saat itu.
Dalam kesempatan itu, ia mengakui memang menjadi Direktur PT Bumi Rejo yang merupakan perusahaan milik keluarga Budhi Sarwono.
"Saya masuk PT Bumi Rejo itu tahun 2018, secara formalnya begitu. PT Bumi Rejo didirikan tahun 1982, terus 2014 karena kredit macet di banyak bank, invalid maka diambil alih semuanya oleh orangtuanya karena pemegang saham itu namanya Pak Sugeng Budiarto," kata Boyamin.
"Setelah kreditnya macet di Bank Mandiri, Bank BPD, jadi perusahaan Bumi Rejo itu kondisinya invalid, tidak bisa ikut tender lagi sejak tahun 2014. Terus 2018 saya dimasukkan sebagai direktur, tugas saya adalah mengurusi utang dan piutang," ujar dia menambahkan.
Penetapan TPPU terhadap Budhi Sarwono merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi Sarwono dalam kasus pencucian uang tersebut. (Antara)
Baca Juga: Tak Cuma Korupsi Izin Bisnis Alfamidi, Wali Kota Ambon Diduga Raup Untung dari Gratifikasi