Hati-Hati! Ini Hukumnya Mengambil Gambar atau Merekam Seseorang Tanpa Izin

Farah Nabilla

Selasa, 17 Mei 2022 | 16:59 WIB
Hati-Hati! Ini Hukumnya Mengambil Gambar atau Merekam Seseorang Tanpa Izin
Ilustrasi Merekam Tanpa izin (Pexels/Lisa)

Suara.com - Mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin merupakan sesuatu yang melanggar hukum. Maka dari itu, perlu kiranya untuk mengerti akan Undang - undang yang mengatur akan hal itu.

Bisa dikatakan bahwa belum banyak masyarakat yang mengerti akan hal ini, dan mengangap bahwa mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin merupakan sesuatu hal yang sepele dan tidak akan berbuntut hukum.

Berikut penjelasan mengenai pandangan hukum mengenai mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin:

Apabila mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin, maka tindakan tersebut telah melanggar Undang - Undang. Sebab pada Pasal 12 ayat (1)  telah mengatur bahwa:

(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya. 

Lantas pada pasal 115 Undang - Undang Hak Cipta dikatakan bahwa:

Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Selain dibahas di dalam Undang - Undang Hak Cipta, tindakan mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin, lalu menyebarkanya bisa dijerat Undang - Undang ITE pasal 32 ayat 2 Undang - Undang ITE.

Yang tertulis dalam Undang - Undang tersebut bahwa, orang lain tidak boleh menginterferensi terhadap dokumen atau informasi elektronik milik orang lain. Bahkan pacar Anda tidak boleh sembarangan menyebarkan foto bersama di medsos.

Jika terbukti melanggar ketentuan dari pasal ini, maka bisa dituntut dengan UU ITE pasal 48. Dengan minimal hukuan 8 tahun dan denda paling sedikit Rp3 Miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di medsos.

Demikianlah ulasan mengenai hukum mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin, apalagi disebarkan di media sosial. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Agung Kurniawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar 6 Aplikasi Stabilizer Video Gratis di Android dan iOS

Daftar 6 Aplikasi Stabilizer Video Gratis di Android dan iOS

Tekno | Rabu, 08 Desember 2021 | 20:33 WIB

Penjelasan Buya Yahya Soal Istri Rekam Video Buka Aurat untuk Suami

Penjelasan Buya Yahya Soal Istri Rekam Video Buka Aurat untuk Suami

Sumbar | Selasa, 19 Oktober 2021 | 21:15 WIB

Bolehkah Istri Merekam Video Buka Aurat untuk Suami?

Bolehkah Istri Merekam Video Buka Aurat untuk Suami?

News | Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:09 WIB

Begini Cara Merekam Video di Zoom

Begini Cara Merekam Video di Zoom

Tekno | Sabtu, 31 Oktober 2020 | 11:17 WIB

Hobi Foto Celana Dalam Perempuan Sejak 2017, Pelajar Ini Ditangkap Polisi

Hobi Foto Celana Dalam Perempuan Sejak 2017, Pelajar Ini Ditangkap Polisi

Banten | Jum'at, 02 Oktober 2020 | 15:16 WIB

Terkini

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB

Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin

Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:33 WIB