Jadi Tersangka, Kejagung Beberkan Peran Lin Che Wei Bersama Dirjen Kemendag dalam Kasus Korupsi CPO

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Selasa, 17 Mei 2022 | 20:56 WIB
Jadi Tersangka, Kejagung Beberkan Peran Lin Che Wei Bersama Dirjen Kemendag dalam Kasus Korupsi CPO
Pengusaha Lin Che Wei resmi ditahan Kejaksaan Agung kasus mafia minyak goreng. (Antara)

Suara.com - Kejaksaan Agung RI membeberkan peran tersangka Lin Che Wei dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia ini salah satunya berperan bersama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Wisnu Wardhana mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor atau PE minyak goreng kepada beberapa perusahaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan ini berdasar hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).

Kekinian, kata Ketut, Lin Che Wei telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan sejak hari ini hingga 5 Juni 2022.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan," katanya.

Lin Che Wei Tersangka

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI sebelumnya menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan lebih dari satu kali.

Ketut menyebut penetapan tersangka Lin Che Wei telah ditetapkan dalam Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. Penyidik menjerat Lin Che Wei dengan Pasal 2 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka LCW alias WH telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lin Che Wei Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Begini Perannya

Lin Che Wei Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Begini Perannya

Bekaci | Selasa, 17 Mei 2022 | 20:45 WIB

Lin Che Wei Tersangka Dugaan Korupsi CPO, Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Lin Che Wei Tersangka Dugaan Korupsi CPO, Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Surakarta | Selasa, 17 Mei 2022 | 20:35 WIB

Soal Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Berinisial LCW

Soal Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Berinisial LCW

Jogja | Selasa, 17 Mei 2022 | 20:33 WIB

Resmi Ditahan Kejagung Kasus Mafia Minyak Goreng, Lin Che Wei Meringkuk di Rutan Salemba Selama 20 Hari

Resmi Ditahan Kejagung Kasus Mafia Minyak Goreng, Lin Che Wei Meringkuk di Rutan Salemba Selama 20 Hari

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 20:28 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB