Meski sudah diizinkan, penggunaan masker masih harus tetap dilakukan oleh masyarakat yang berada di ruangan tertutup, seperti mal atau di dalam transportasi publik yang mencakup bis, kereta, dan kapal.
Jokowi juga menyarankan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori rentan, lanjut usia atau yang memiliki penyakit komorbid untuk tetap mengenakan masker saat melakukan aktivitas sehari-hari.
Jokowi resmi mengizinkan lepas masker di luar ruangan
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan bagi masyarakat yang berada di ruang terbuka dan tidak padat orang, diperkenankan untuk tidak menggunakan masker. Hal tersebut dikarenakan penanganan pandemi Covid-19 di tanah air yang semakin terkendali.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Sehinggga masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam video pernyataan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.
Meski begitu, penggunaan masker masih harus tetap dilakukan oleh masyarakat apabila berada di ruangan tertutup atau di dalam transportasi publik.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyarankan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori rentan, lanjut usia atau memiliki penyakit komorbid untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan, Menkes: Masyarakat Harus Tanggung Jawab Kesehatan Masing-Masing