Aturan Lepas Masker Terbaru, Siapa Orang yang Masih Pakai Meskipun di Luar Ruangan?

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 18 Mei 2022 | 10:22 WIB
Aturan Lepas Masker Terbaru, Siapa Orang yang Masih Pakai Meskipun di Luar Ruangan?
Aturan lepas masker terbaru - Ilustrasi melepas masker. (Elements Envato)

Suara.com - Kabar baik diberikan oleh Presiden Jokowi yang menyatakan sudah boleh lepas masker. Akan tetapi, meskipun sudah boleh lepas masker, warga dihimbau untuk mengikuti aturan lepas masker terbaru.

Pelonggaran protokol kesehatan untuk memerangi covid-19 ini tentu saja disambut gembira oleh warga. Lantas seperti apa aturan lepas masker terbaru? simak penjelasannya di bawah ini.

Dilansir dari berbagai sumber, Selain diperbolehkan lepas masker, tidak ada lagi kewajiban tes antigen atau PCR pada warga yang sudah divaksin secara lengkap. Menteri Kesehatan menjelaskan keputusan ini disampaikan setelah meninjau kondisi covid-19 yang sudah terkendali.

Keputusan penting ini merupakan langkah awal agar masa transisi dari pandemi menjadi endemi berjalan lancar. Meskipun demikian, aturan lepas masker terbaru menyebutkan bahwa orang-orang yang tergolong rentan di bawah ini masih harus mengikuti protokol kesehatan dan menggunakan masker saat bepergian.

  1. Lansia
  2. Ibu hamil
  3. Anak yang belum divaksin
  4. Penyanding komorbid 

Keempat golongan tersebut di atas tetap harus memakai masker di luar ruangan. Selain itu, orang-orang yang mengalami sakit berikut ini juga harus menggunakan masker saat keluar ruangan atau ketika berada di tempat umum.

  1. Orang yang mengalami gejala demam
  2. Orang yang sedang batuk
  3. Orang yangs edang pilek 

Kelompok orang-orang tersebut, kata Menteri Kesehatan wajib memakai masker untuk melindungi diri dari penularan. 

Adapun kapan aturan lepas masker terbaru dimulai, pemerintah menjelaskan melalui kementerian kesehatan dan juga disampaikan oleh Jokowi, bahwa orang-orang sudah boleh tidak menggunakan masker di ruangan terbuka mulai Rabu, 18 Mei 2022. 

Pelonggaran juga terjadi pada aturan untuk melakukan perjalanan jauh. Dinyatakan bahwa untuk bepergian sudah dibebaskan dari syarat tes Covid-19. Itu artinya, Anda bisa melancong ke manapun Anda inginkan mulai Rabu, 18 Mei 2022.

Berikut ringkasan dari hal-hal yang perlu diperhatikan dari aturan lepas masker terbaru:

  1. Pelonggaran tak berlaku di ruang transportasi publik dan ruang tertutup, sehingga masih tetap harus mengenakan masker di dua lokasi tersebut
  2. Jika masyarakat beraktifitas di luar ruangan atau di area terbuka dan tidak padat orang, diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker
  3. Masyarakat yang masuk dalam kategori rentan di atas harus tetap menggunakan masker selama beraktivitas. 

Demikian itu informasi berkaitan dengan aturan lepas masker terbaru. Semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Keputusan Jokowi Bebaskan Warga Lepas Masker Di Ruang Terbuka, Legislator DPR: Pandemi Mulai Terkendali

Dukung Keputusan Jokowi Bebaskan Warga Lepas Masker Di Ruang Terbuka, Legislator DPR: Pandemi Mulai Terkendali

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 10:03 WIB

Ketua Satgas IDI Sebut Kebijakan Lepas Masker Saat Ini Belum Ideal, Kenapa?

Ketua Satgas IDI Sebut Kebijakan Lepas Masker Saat Ini Belum Ideal, Kenapa?

Health | Rabu, 18 Mei 2022 | 09:37 WIB

6 Fakta Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Melepas Masker di Ruang Terbuka

6 Fakta Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Melepas Masker di Ruang Terbuka

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 09:37 WIB

Terkini

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

News | Minggu, 26 April 2026 | 22:53 WIB

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:34 WIB

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:20 WIB