Kriteria Orang Wajib Masker, Walau Sudah Dilonggarkan Boleh Tidak Pakai di Luar Ruangan

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 18 Mei 2022 | 14:17 WIB
Kriteria Orang Wajib Masker, Walau Sudah Dilonggarkan Boleh Tidak Pakai di Luar Ruangan
Kriteria Orang Wajib Masker, Walau Presiden Sebut Boleh Tidak Pakai di Luar Ruangan - Sejumlah calon penumpang kereta api berjalan menuju ruang tunggu di Stasiun Malang, Jawa Timur, Senin (25/4/2022). [Antara Jatim/Ari Bowo Sucipto/zk]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, Perdana Menteri Jacinda Ardern telah menerima pujian global atas tanggapan cepat terhadap pandemi dan menjadikan Selandia Baru bebas Covid-19 dan masker dengan begitu cepat. Negara ini melaporkan hanya 2.658 kasus dan 26 kematian.

Demikian penjelasan siapa saja kriteria orang wajib masker meskipun sudah dilonggarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI