Balas Tudingan Elite Demokrat Duga Anggaran Dipakai Buat Bayar Buzzer, Deputi V KSP Ungkit Dana yang Pernah Dipakai SBY

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 18 Mei 2022 | 17:09 WIB
Balas Tudingan Elite Demokrat Duga Anggaran Dipakai Buat Bayar Buzzer, Deputi V KSP Ungkit Dana yang Pernah Dipakai SBY
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. [Ist]

Suara.com - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menjawab pertanyaan yang sempat dilayangkan Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman terkait aliran dana hasil kerja sama KSP dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi. Selain mendapatkan pengawasan, pendanaan hasil kerja sama tersebut juga digunakan pada pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Melalui akun Twitternya, Taufiqurrahman mempertanyakan soal Pasal 38 Ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Taufiqurrahman [suara.com/Dinda Shabrina]
Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman [suara.com/Dinda Shabrina]

Dalam pasal tersebut dijelaskan kalau KSP dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sepanjang tidak merugikan kepentingan negara dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin yang menjadi pertanyaan Taufiqurrahman ialah soal aliran dana yang sudah terkumpul atas kerja sama KSP dengan pihak lain.

"Kalau dana sudah terkumpul dipakai untuk apa saja dana tersebut? Apakah dana ini yang dipakai untuk membiayai dan memelihara buzzeRP pemecah belah bangsa? Apakah dana ini dipergunakan untuk operasi politik kepada oposan dan lawan politik?" cuitnya melalui akun Twitter @Taufiq_PD_DKI pada Selasa (17/5/2022).

Cuitan Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat Taufiqurrahman. (Tangkapan layar/Twitter)
Cuitan Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat Taufiqurrahman. (Tangkapan layar/Twitter)

Selain itu, sepengetahuan Taufiqurrahman praktik penggunaan dana off budgeter sudah tidak diperbolehkan lagi sejak era Reformasi 1998. Menurutnya, praktik itu sempat dilakukan pada masa eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan pembangunan simpang susun Semanggi yang tidak menggunakan dana APBD DKI Jakarta.

Melihat pertanyaan itu, Jaleswari lantas menjawab bahwa Pasal 38 Ayat 2 Perpres 83/2019 itu pada prinsipnya merupakan kodifikasi dari praktik kerja sama dengan mitra-mitra untuk mempercepat pelaksanaan tugas dan fungsi suatu lembaga, termasuk KSP.

Kemudian, pelaksanaan pasal tersebut juga harus melalui berbagai mekanisme kontrol diantaranya tidak boleh merugikan kepentingan negara dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ini artinya pelaksanaan pasal tersebut mengedepankan asas legalitas dari perspektif hukum administrasi negara dan kepentingan nasional dari perspektif politik kelembagaan," jelasnya.

Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani. (antara).
Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani. (antara).

"Selain itu, selayaknya lembaga non-struktural lainnya, KSP pun tidak lepas dari pengawasan lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan," sambung Jaleswari.

Jaleswari juga menjawab soal anggapan kalau pendanaan dari kerja sama dengan pihak lain yang tidak diperbolehkan sejak era Reformasi 1998.

Jaleswari mengungkapkan kalau praktik pendanaan itu juga pernah dilakukan pada saat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY menjabat sebagai presiden. Kala itu, SBY mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP).

Dalam perpres itu terdapat pasal yang berbunyi "Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PPP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pasal lain juga menyebut "Kepala UKP-PPP dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengawasan dan pengendalian pembangunan yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sepanjang tidak merugikan keuangan negara, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Respon AHY Terkait Koalisi Indonesia Bersatu

Begini Respon AHY Terkait Koalisi Indonesia Bersatu

Jabar | Senin, 16 Mei 2022 | 22:59 WIB

Partai Golkar, PPP dan PAN Sudah Bentuk Koalisi Bersama, AHY Lebih Pilih Tidak Tergesa-gesa

Partai Golkar, PPP dan PAN Sudah Bentuk Koalisi Bersama, AHY Lebih Pilih Tidak Tergesa-gesa

Sumsel | Selasa, 17 Mei 2022 | 06:10 WIB

Demokrat Tak Mau Terburu-buru Gabung ke Koalisi Indonesia Bersatu, AHY Ungkap Alasannya

Demokrat Tak Mau Terburu-buru Gabung ke Koalisi Indonesia Bersatu, AHY Ungkap Alasannya

Bekaci | Senin, 16 Mei 2022 | 22:10 WIB

Golkar-PAN-PPP Bentuk Koalisi Indonesia Bersatu, Begini Reaksi Ketum Demokrat AHY

Golkar-PAN-PPP Bentuk Koalisi Indonesia Bersatu, Begini Reaksi Ketum Demokrat AHY

Jakarta | Senin, 16 Mei 2022 | 19:04 WIB

Terkini

Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja

Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja

News | Sabtu, 18 April 2026 | 09:00 WIB

Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly

Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly

News | Sabtu, 18 April 2026 | 08:10 WIB

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB