Cari Truk Tinja Sembarangan Buang Muatan di Matraman, Dinas LH DKI Ancam Sanksi: Denda Uang Paksa, Izin Bisa Dicabut

Rabu, 18 Mei 2022 | 17:55 WIB
Cari Truk Tinja Sembarangan Buang Muatan di Matraman, Dinas LH DKI Ancam Sanksi: Denda Uang Paksa, Izin Bisa Dicabut
Viral truk pengangkut tinja buang muatan sembarangan di Matraman, Jakarta Timur. (Instagram/tangkapan layar)

Suara.com - Satu unit truk pengangkut tinja diduga membuang muatan yang berisi kotoran manusia di Jalan By Pass Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur. Peristiwa itu terjadi tepat di depan PT. Mexi pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kejadian itu viral di media sosial dan diunggah oleh akun Instagram @beritamatraman. Dalam unggahan tersebut, terdapat tiga foto yang memperlihatkan truk pengangkut tinja yang membuang muatan di lokasi tersebut.

Merespons hal itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Bidang Penataan dan Penegakan Hukum telah menindaklanjuti aduan masyarakat pada Rabu (18/5/2022) hari ini. Demikian hal itu disampaikan Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi dalam pesan singkat kepada wartawan, sore ini.

"Tim Dinas LH DKI Jakarta Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum  pada hari Rabu (18/5) menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kendaraan angkutan tinja yang membuang limbahnya di Jalan By Pass Ahmad Yani Matraman, Jakarta Timur," kata Yogi.

Menurut dia, pelanggaran semacam itu bisa dikenakan sanksi berupa uang senilai Rp500 ribu.

Atas insiden itu, Dinas Lingkungan Hidup akan memberikan sanksi tegas kepada truk bermuatan tinja tersebut.

"Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp500 ribu," ucap dia.

Yogi menjelaskan, sesuai dengan prosedur, kotoran tinja seharusnya dibuang ke Instalasi Pengolahan Limbah Domestik (IPALD). Adapun lokasinya berada di Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Pulogebang, Jakarta Timur.

"Dibuang ke Instalasi Pengolahan Limbah Domestik (IPALD) punya PD PAL ada di Duri Kosambi dan Pulogebang," jelas Yogi.

Baca Juga: Viral di Tiktok, Unggah Struk Makan di Rest Area karena Dinilai Terlalu Mahal, Perempuan Ini Malah Tuai Kritikan Netizen

Jika pihak tersebut mengulangi kembali perbuatannya, Dinas Lingkungan Hidup bisa mencabut izin operasi truk pengangkut tinja tersebut.

"Denda uang paksa, kalau mengulangi bisa ke pencabutan izin ya."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI