Mengingat baju yang dikenakan tersangka berlumur darah, kemudian ia pun menggantinya dengan pakaian salin yang telah disiapkan. Kemudian tersangka membuang barang bukti tersebut tidak jauh dari lokasi kejadian.
Atas pengakuannya tersebut, NU pun terancam dikenakan pasal 340 Jo 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.