Komnas Perempuan: Tersangka Pembunuh Selingkuhan Suami Harus Didampingi Pengacara Paham Gender

Kamis, 19 Mei 2022 | 08:16 WIB
Komnas Perempuan: Tersangka Pembunuh Selingkuhan Suami Harus Didampingi Pengacara Paham Gender
Neneng Umaya, tersangka pembunuhan selingkuhan suaminya di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), Sabtu (14/5/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas Perempuan menyatakan, NU (36) terduga pelaku yang membunuh selingkuhan suaminya, DN (26) harus mendapatkan hak bantuan hukum sebagai tersangka dari pengacara yang memahami isu gender.

Hal itu diungkapkan oleh komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini. Menurutnya, pembunuhan atau kekerasan untuk menyelesaikan masalah tetap tidak dapat dibenarkan.

"Sebagai PBH (perempuan berhadapan dengan hukum ), ia (NU) berhak atas hak-haknya sebagai tersangka, di antaranya hak atas bantuan hukum. Yang dalam hal ini adalah bantuan hukum yang berkalitas, dimana advokat yg mendampingi telah memiliki perspektif gender," ujar Rini sapaan akrab Theresia Iswarini kepada Suara.com, Rabu (18/5/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, aparat kepolisian harus melihat kasus ini sebagai rangkaian peristiwa yang utuh, dengan memperhatikan sebab akibatnya. Bukan sebagai kasus pembunuhan semata.

"Penting bagi Aparat penegak hukum untuk menggali dan memahami faktor-faktor terjadinya pembunuhan, termasuk bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh perempuan berhadapan dengan hukum (dalam hal ini NU)," ujar Rini.

Selain itu, kontruksi sosial yang membangun nilai bahwa perempuan lain sebagai kompetitor, tanpa menilai akar masalahnya pada lelaki (suami NU) juga penting dipertimbangkan, guna memahami situasi NU, sebagai perempuan berhadapan dengan hukum.

Dalam kasus ini, meski berstatus sebagai tersangka pembunuhan, NU juga menjadi terduga korban perselingkuhan suaminya, yang berinisial IDG. Komnas Perempuan sendiri menggolongkan perselingkuhan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis.

"Komnas Perempuan mencatat jenis KDRT-KTI (kekerasan terhadap istri) paling dominan adalah kekerasan psikis berupa perselingkuhan, pengancaman, dan kekerasan verbal," katanya.

Cinta Segitiga Berujung Maut

Baca Juga: Mengenal Femicide: Pembunuhan atas Nama Gender di Eropa

Dari keterangan Kepala Polsek Cengkareng Komisaris Polisi Ardie Demastyo, NU merencanakan pembunuhan setelah melihat pesan di ponsel suaminya. Pesan itu dikirim korban yang bertanya kepada suami pelaku kapan akan menceraikan istri sahnya itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI