Perpanjang Masa Jabatan Pengurus RT-RW di Jakarta jadi 5 Tahun, Anies Rombak Aturan Buatan Ahok

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 20 Mei 2022 | 12:24 WIB
Perpanjang Masa Jabatan Pengurus RT-RW di Jakarta jadi 5 Tahun, Anies Rombak Aturan Buatan Ahok
Perpanjang Masa Jabatan Pengurus RT-RW di Jakarta jadi 5 Tahun, Anies Rombak Aturan Buatan Ahok. (Instagram/@aniesbaswedan)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan untuk pengurus RT dan RW selama lima tahun.  Selama ini, jabatan tersebut hanya boleh dijabat selama tiga tahun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Dengan adanya aturan ini, maka Pergub Nomor 171 Tahun 2016 yang diterbitkan Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak lagi berlaku.

"Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan lurah," demikian dikatakan Anies dalam Pasal 28 Ayat (1) Pergub 22 tersebut, dikutip Jumat (20/5/2022).

Selanjutnya, pada pasal 28 ayat (3) Pergub itu, Anies juga menyatakan seseorang boleh menjabat sebagai pengurus RT atau RW paling banyak selama dua periode tidak secara berturut-turut.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Instagram @basukibtp)
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Instagram @basukibtp)

"Penetapan 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut terhitung sejak terpilihnya pengurus RT atau pengurus RW yang berdasarkan Peraturan Gubernur ini," ucap Anies pada Pasal 28 Ayat (3).

Khusus untuk untuk pengurus sementara RT atau RW, diatur dalam pasal 28 ayat (4) Pergub itu, tidak masuk dalam masa jabatan pengurus RT atau RW.

Pengurus RT atau RW juga dinyatakan berhenti sebelum habis masa jabatan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap atau tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 bulan berturut-turut.

Kemudian, tidak lagi memenuhi persyaratan pengurus RT atau pengurus RW yang telah ditetapkan, serta melakukan larangan yakni melakukan tindakan tercela yang tercantum dalam Pergub 22 Tahun 2022. Hal ini dituliskan Anies dalam pasal 30 aturan itu.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ridwan Kamil Bisa Jadi Kunci bagi Anies Baswedan untuk Menangkan Pilpres 2024

Ridwan Kamil Bisa Jadi Kunci bagi Anies Baswedan untuk Menangkan Pilpres 2024

Bekaci | Jum'at, 20 Mei 2022 | 10:39 WIB

Dapat Kejutan Surat Romantis dari Ahok, Ini 6 Momen Ulang tahun Puput Nastiti Devi

Dapat Kejutan Surat Romantis dari Ahok, Ini 6 Momen Ulang tahun Puput Nastiti Devi

Entertainment | Kamis, 19 Mei 2022 | 17:00 WIB

Banyak Program Anies Belum Tuntas Jelang Akhir Jabatan, DPRD DKI Soroti Proyek Sumur Resapan 1,8 Juta Titik

Banyak Program Anies Belum Tuntas Jelang Akhir Jabatan, DPRD DKI Soroti Proyek Sumur Resapan 1,8 Juta Titik

News | Kamis, 19 Mei 2022 | 15:49 WIB

Survei LSJ: Prabowo Unggul, Kalahkan Anies dan Ganjar di Kalangan Generasi Digital Natives

Survei LSJ: Prabowo Unggul, Kalahkan Anies dan Ganjar di Kalangan Generasi Digital Natives

News | Kamis, 19 Mei 2022 | 14:11 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×