Perpanjang Masa Jabatan Pengurus RT-RW di Jakarta jadi 5 Tahun, Anies Rombak Aturan Buatan Ahok

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 20 Mei 2022 | 12:24 WIB
Perpanjang Masa Jabatan Pengurus RT-RW di Jakarta jadi 5 Tahun, Anies Rombak Aturan Buatan Ahok
Perpanjang Masa Jabatan Pengurus RT-RW di Jakarta jadi 5 Tahun, Anies Rombak Aturan Buatan Ahok. (Instagram/@aniesbaswedan)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan untuk pengurus RT dan RW selama lima tahun.  Selama ini, jabatan tersebut hanya boleh dijabat selama tiga tahun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Dengan adanya aturan ini, maka Pergub Nomor 171 Tahun 2016 yang diterbitkan Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak lagi berlaku.

"Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan lurah," demikian dikatakan Anies dalam Pasal 28 Ayat (1) Pergub 22 tersebut, dikutip Jumat (20/5/2022).

Selanjutnya, pada pasal 28 ayat (3) Pergub itu, Anies juga menyatakan seseorang boleh menjabat sebagai pengurus RT atau RW paling banyak selama dua periode tidak secara berturut-turut.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Instagram @basukibtp)
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Instagram @basukibtp)

"Penetapan 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut terhitung sejak terpilihnya pengurus RT atau pengurus RW yang berdasarkan Peraturan Gubernur ini," ucap Anies pada Pasal 28 Ayat (3).

Khusus untuk untuk pengurus sementara RT atau RW, diatur dalam pasal 28 ayat (4) Pergub itu, tidak masuk dalam masa jabatan pengurus RT atau RW.

Pengurus RT atau RW juga dinyatakan berhenti sebelum habis masa jabatan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap atau tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 bulan berturut-turut.

Kemudian, tidak lagi memenuhi persyaratan pengurus RT atau pengurus RW yang telah ditetapkan, serta melakukan larangan yakni melakukan tindakan tercela yang tercantum dalam Pergub 22 Tahun 2022. Hal ini dituliskan Anies dalam pasal 30 aturan itu.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ridwan Kamil Bisa Jadi Kunci bagi Anies Baswedan untuk Menangkan Pilpres 2024

Ridwan Kamil Bisa Jadi Kunci bagi Anies Baswedan untuk Menangkan Pilpres 2024

Bekaci | Jum'at, 20 Mei 2022 | 10:39 WIB

Dapat Kejutan Surat Romantis dari Ahok, Ini 6 Momen Ulang tahun Puput Nastiti Devi

Dapat Kejutan Surat Romantis dari Ahok, Ini 6 Momen Ulang tahun Puput Nastiti Devi

Entertainment | Kamis, 19 Mei 2022 | 17:00 WIB

Banyak Program Anies Belum Tuntas Jelang Akhir Jabatan, DPRD DKI Soroti Proyek Sumur Resapan 1,8 Juta Titik

Banyak Program Anies Belum Tuntas Jelang Akhir Jabatan, DPRD DKI Soroti Proyek Sumur Resapan 1,8 Juta Titik

News | Kamis, 19 Mei 2022 | 15:49 WIB

Survei LSJ: Prabowo Unggul, Kalahkan Anies dan Ganjar di Kalangan Generasi Digital Natives

Survei LSJ: Prabowo Unggul, Kalahkan Anies dan Ganjar di Kalangan Generasi Digital Natives

News | Kamis, 19 Mei 2022 | 14:11 WIB

Terkini

Tahan untuk Beli, Harga Emas Antam Berpotensi Naik Pekan Depan

Tahan untuk Beli, Harga Emas Antam Berpotensi Naik Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:43 WIB

Tiki-Taka vs Sihir Messi: Prediksi Pertarungan Sengit Final Spanyol vs Argentina

Tiki-Taka vs Sihir Messi: Prediksi Pertarungan Sengit Final Spanyol vs Argentina

Sulsel | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:29 WIB

Bukan Sekadar Rapuh: Membedah Stigma "Generasi Strawberry" pada Gen Z

Bukan Sekadar Rapuh: Membedah Stigma "Generasi Strawberry" pada Gen Z

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:15 WIB

Bahlil Sebut Antrean BBM di Sumatera Bukan Stok Habis, tapi Sopir Tangki Mogok

Bahlil Sebut Antrean BBM di Sumatera Bukan Stok Habis, tapi Sopir Tangki Mogok

Riau | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:12 WIB

Tutup Borok Korupsi dan PHK, Isu LGBTQ Diduga Cuma Strategi Pecah Fokus Kemarahan Publik

Tutup Borok Korupsi dan PHK, Isu LGBTQ Diduga Cuma Strategi Pecah Fokus Kemarahan Publik

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:10 WIB

Ekosida Peradaban Air Sumsel, Ketika Lahan Basah Tak Lagi Menjadi Ruang Hidup

Ekosida Peradaban Air Sumsel, Ketika Lahan Basah Tak Lagi Menjadi Ruang Hidup

Sumsel | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:06 WIB

Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?

Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:05 WIB

Wali Kota Minta Satpol PP Pekanbaru Segera Tertibkan Warung Remang-remang

Wali Kota Minta Satpol PP Pekanbaru Segera Tertibkan Warung Remang-remang

Riau | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:04 WIB

The Upstairs Hadirkan Musik Enerjik dan Cerita Kehidupan Urban di Soundrenaline 2026

The Upstairs Hadirkan Musik Enerjik dan Cerita Kehidupan Urban di Soundrenaline 2026

Entertainment | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:03 WIB

Dicecar DPR Soal Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 T, Menkop Tidak Tahu

Dicecar DPR Soal Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 T, Menkop Tidak Tahu

Video | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:00 WIB

×