- Kabaharkam Polri memaparkan visi "Polisi Penolong" kepada Komisi III DPR RI pada Rabu, 11 Maret 2026.
- Transformasi ini mewajibkan anggota Polri memiliki kemampuan Basic Life Supporting untuk pertolongan darurat.
- Bhabinkamtibmas akan diperkuat menjadi "Super Polisi" untuk menyelesaikan persoalan keamanan masyarakat secara kolaboratif.
Suara.com - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Karyoto, memaparkan visi besar transformasi Polri sebagai "Polisi Penolong" di hadapan Komisi III DPR RI.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (11/3/2026), Karyoto menekankan pentingnya penguatan peran polisi di tengah masyarakat, khususnya bagi personel Bhabinkamtibmas.
Ia menjelaskan, bahwa mandat ini berakar pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Selain menjaga ketertiban dan keamanan, Polri diwajibkan memberikan perlindungan, pelayanan, serta pembinaan terhadap Pam Swakarsa.
Untuk mewujudkan mandat tersebut, Kabaharkam memperkenalkan dua pendekatan utama:
1. Kemampuan Basic Life Supporting
Karyoto menginginkan setiap insan Polri memiliki kemampuan dasar dalam memberikan pertolongan pertama atau Basic Life Supporting. Hal ini mencakup bantuan darurat saat kecelakaan, penanganan bencana, hingga mediasi konflik warga.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Lemdiklat dan Dokkes agar melatihkan setiap insan Polri dengan kemampuan basic life supporting. Polisi harus bisa memberikan bantuan darurat dan bimbingan preventif di lapangan," ujar Karyoto.
2. Bhabinkamtibmas Sebagai ‘Super Polisi’
Pendekatan kedua adalah penguatan Community Policing melalui peran Bhabinkamtibmas. Karyoto menaruh harapan besar agar garda terdepan Polri di desa-desa ini bertransformasi menjadi sosok yang ia sebut sebagai ‘Super Polisi’.
"Kami mengharapkan para Bhabinkamtibmas menjadi 'Super Polisi'. Artinya, polisi yang bisa segala macam pekerjaan yang tentunya berorientasi pada bantuan kepada masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: 5 Fakta PP Nomor 9 Tahun 2026 Terkait THR dan Pajak Bagi ASN, Polisi dan Pensiunan
Menurutnya, optimalisasi pengamanan Swakarsa oleh Bhabinkamtibmas bertujuan agar polisi hadir lebih dekat dan mampu menyelesaikan berbagai persoalan keamanan secara kolaboratif bersama warga.
Dengan konsep "Polisi Penolong", Polri diharapkan tidak hanya sekadar penegak hukum, tetapi juga menjadi solusi bagi berbagai kesulitan yang dihadapi masyarakat sehari-hari.