- Sejumlah organisasi sipil menggugat Presiden Prabowo ke PTUN Jakarta atas kerja sama dagang Indonesia-AS melalui skema ART.
- Gugatan tersebut fokus pada tindakan pemerintah dalam membuat perjanjian dagang yang dinilai berpotensi melanggar hukum.
- Tujuan gugatan adalah membatalkan perjanjian ART karena berpotensi merugikan banyak sektor ekonomi domestik.
Suara.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi menggugat Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kebijakan kerja sama dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh, mengatakan gugatan tersebut diajukan karena pihaknya menilai langkah pemerintah dalam membuat perjanjian dagang tersebut berpotensi melanggar hukum.
“Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan gugatan kepada Presiden Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas perbuatan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat,” kata Saleh ditemui usai menyerahkan berkas gugatan ke PTUN, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).
Dia menjelaskan kalau gugatan yang diajukan bukan terhadap bentuk perjanjiannya, tetapi terhadap tindakan pemerintah dalam membuat kesepakatan tersebut.
“Gugatan ini diobjekkan kepada perbuatan melanggar hukum, jadi tindakan yang kita gugat,” ujarnya.
Putusan PTUN itu dinilai penting nantinya karena akan menjadi dasar jika perjanjian dagang tersebut akan disahkan pemerintah RI dalam bentuk kebijakan tertentu. Saleh menerangkan, dalam bentuk apa pun ratifikasi kerjasama itu nantinya, koalisi tetap bisa lakukan gugatan.
“Kalau dia dalam bentuk undang-undang, kita bisa uji lagi sebenarnya ke Mahkamah Konstitusi. Kalau dia dalam bentuk keputusan juga nanti akan ketemu lagi di PTUN, dan kalau dia dalam bentuk Perpres maka juga akan ketemu lagi di Mahkamah Agung,” terangnya.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menambahkan, tujuan dari gugatan itu sebenarnya meminta agar perjanjian Agreement on Reciprocal Trade tersebut dinyatakan tidak sah. Sehingga dengan begitu pemerintah harus membatalkannya.
“Kami sebagai penggugat meminta agar perjanjian agreement on reciprocal trade antara Indonesia dengan Amerika Serikat dinyatakan batal demi hukum, tidak sah,” kata Bhima.
Baca Juga: Pesan Mendalam Tausiah Quraish Shihab yang Buat Prabowo Makin Sadar Hakikat Kekuasaan
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi berbagai sektor di dalam negeri jika nantinya diratifikasi oleh pemerintah.
“Ini adalah kebijakan yang sangat-sangat merugikan, baik dari sisi petani, dari sisi masyarakat, dari sisi pelaku usaha, termasuk UMKM, badan sertifikasi halal, ini semuanya akan mendapatkan kerugian yang cukup besar apabila perjanjiannya kemudian diratifikasi,” ujar Bhima.
Koalisi masyarakat sipil menilai gugatan ini penting untuk menguji secara hukum kebijakan pemerintah terkait kerja sama perdagangan internasional yang dinilai berpotensi berdampak luas terhadap perekonomian nasional.