Dorong Penerapan Elektronifikasi dan Digitalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah, Kemendagri: Pentingnya Pemahaman UU

Jum'at, 20 Mei 2022 | 18:53 WIB
Dorong Penerapan Elektronifikasi dan Digitalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah, Kemendagri: Pentingnya Pemahaman UU
Ilustrasi digitalisasi. [Buffik/Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan pihaknya terus mendorong implementasi elektronifikasi dan digitalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Fatoni menuturkan Kemendagri juga melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan pajak dan retribusi daerah, di antaranya UU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

"Karena pentingnya pemahaman peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam mengambil setiap kebijakan," ujar Fatoni, Jumat (20/5/2022)

Agus menyampaikan, perlunya peningkatan kapasitas SDM di bidang pendapatan daerah, agar pengelolaan pendapatan daerah lebih efektif, efisien dan akuntabel.

Karena itu Kemendagri kata Fatoni, mendorong pentingnya elektronifikasi dan digitalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

"Perlu inovasi dan terobosan dalam peningkatan pendapatan asli daerah. Setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah harus beradaptasi dengan proses digital dengan tujuan menghasilkan proses yang lebih efisien dan efektif," kata dia.

Sementara itu, terkait dampak pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam UU HKPD, lanjut Fatoni, memberikan peningkatan penerimaan PDRD kabupaten/kota sampai dengan 48,98 persen. Angka ini kata dia berdasarkan data APBD 2021.

"Adapun penurunan untuk provinsi dikarenakan adanya skema opsen, namun demikian melalui penerapan opsen diharapkan pemungutan PKB dan BBNKB menjadi lebih optimal melalui sinergi Pemda Provinsi-Kab/Kota dalam melakukan pengawasan dan law enforcement terhadap pengguna kendaraan bermotor," kata Fatoni.

Pemda, lanjut Fatoni, akan menerima tambahan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan untuk mendanai kewenangan penerbitan dan pengawasan izin Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar 25 persen.

Baca Juga: Telkom Hadirkan Digitalisasi Pendidikan di Tarutung untuk Tingkatkan Daya Saing Generasi Muda

Fatoni menjelaskan substansi utama dalam UU HKPD tersebut. Salah satunya adalah perbaikan dalam kebijakan di bidang pembiayaan daerah sehingga menjadi lebih sederhana, namun tetap menjaga prinsip prinsip kehati-hatian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI