Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kepada para pelanggan bahwa masker tetap wajib digunakan salaam berada perjalanan kerta api dari stasiun.
Meski ada pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka, pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker dalam transportasi publik. Ketentuan tersebut sebagaimana tertulis dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
“KAI menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada transportasi kerta api. KAI mengalir memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan keratin api," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Jenis masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau yang masker medis dan juga harus menggantinya secara berkala setiap 4 jam dan membuang sampah masker di tempat yang disediakan Masker hanya bisa dilepas jika makan atau minum.
Jika pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, maka petugas di lapangan segera menegur yang bersangkutan. KAI konsisten menyatakan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah untuk menjadikan perjalayan kerta api yang Selamat, nyaman, dan sehat.
Demikian penjelasan lengkap mengenai syarat naik kereta api terbaru yang perlu Anda ketahui.
Kontributor : Rima Suliastini