Suara.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menjawab pertanyaan DPRD Jakarta soal anggaran pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter yang sempat membengkak menjadi Rp5,2 Triliun. Jakpro menyebut kenaikan biaya itu meroket karena bunga.
Direktur Utama Jakpro, Widi Amanasto menjelaskan, saat itu memang pihaknya sempat mengajukan pinjaman Rp4 triliun kepada BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian program pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Namun, karena ini pinjaman komersil, harus ada bunga yang ditanggung.
"Pengajuan pinjaman kita waktu SMI. Kita ajukan SMI nilai Rp4 triliun. Bunga yang kita bayarkan melalui Pemprov ke SMI sekitar Rp1,2 triliun. Jadi total yang harus dibayarkan adalah Rp5,2 triliun," ujar Widi dalam rapat kerja Komisi D DPRD DKI, Senin (23/5/2022).
Kendati demikian, Widi menyebut pengajuan pinjaman ini ditolak Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam rapat Badan Anggaran (Banggar). Akhirnya Jakpro menggunakan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) Jakpro dari APBD.
"Karena ini pinjaman komersial melalui SMI yang dulu di banggar tidak diterima," ucapnya.
Prasetio saat itu mengaku mencoret pengajuan utang lantaran tak mendapat penjelasan mengenai rincian penggunaan anggaran Rp4 triliun itu jika nantinya dikabulkan.
"Pengajuan yang ditolak Rp 4 triliun lebih. Itu uang pinjaman ke SMI dan harus menurut persetujuan saya. Kalau usul ini saya terima tanpa ada pemaparan, pasti saya tolak," ujar Prasetio kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Tak hanya itu, Prasetio mengaku heran karena awalnya nilai pinjaman yang diajukan adalah sebesar Rp2,8 triliun dalam kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara 2022 antara Pemprov DKI dan DPRD pada awal November lalu. Setelah itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat permohonan persetujuan utang menjadi Rp 4 triliun.
Anies menjelaskan dalam suratnya nantinya utang akan dilunasi secara bertahap sampai 2024. Artinya proses pelunasan utang akan tetap dilakukan meski Anies sudah tak lagi menjabat karena tahun 2022 sudah lengser.
Baca Juga: Ferry Irawan Bakal Nyaleg, Kursi DPRD Jakarta jadi Incaran
Akhirnya, karena tak ada penjelasan lebih lanjut dan dikhawatirkan akan menyulitkan Gubernur yang akan datang, maka Prasetio memutuskan menolak pengajuan utang ini.