- Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menegaskan revisi UU KPK 2019 murni usul inisiatif DPR pada 6 September 2019.
- Presiden Jokowi memberikan surat persetujuan pembahasan revisi UU KPK kepada DPR pada 11 September 2019.
- DPR mengesahkan revisi UU KPK menjadi undang-undang baru melalui Rapat Paripurna pada 17 September 2019.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mengajak publik untuk kembali menilik fakta sejarah terkait proses revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan kronologi legislasi, perubahan payung hukum lembaga antirasuah tersebut merupakan murni usul inisiatif dari DPR RI.
"Apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi, kita itu tidak boleh melupakan fakta. Izin, jika kita kembali ke proses revisi Undang-Undang KPK, memang tidak bisa dipungkiri bahwa revisi Undang-Undang KPK memang atas usul inisiatif DPR kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR pada waktu itu," ujar Hasbiallah dalam keterangan video kepada wartawan Jumat (20/2/2026).
Politisi PKB ini memaparkan secara rinci linimasa pengesahan aturan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa pada 6 September 2019, Rapat Paripurna DPR secara resmi mengesahkan pembahasan revisi UU KPK sebagai usul inisiatif DPR.
Hasbiallah juga mengungkap sejumlah nama anggota dewan yang menjadi pengusul awal revisi tersebut kepada Baleg DPR.
"Pengusul awal adalah beberapa anggota DPR, misalnya pada waktu itu kalau tidak salah Pak Masinton Pasaribu dari PDIP dan Risa Mariska dari PDIP, Taufiqulhadi dari NasDem, Achmad Baidowi dari PPP, serta Saiful Bahri Ruray dari Golkar. Itu yang mengusulkan revisi Undang-Undang KPK kepada Baleg DPR," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan peran pemerintah dalam proses tersebut. Menurutnya, setelah DPR mengajukan inisiatif, Presiden Joko Widodo mengirimkan surat persetujuan untuk membahasnya bersama pada 11 September 2019.
Hanya berselang enam hari kemudian, yakni 17 September 2019, Rapat Paripurna DPR menyetujui revisi tersebut menjadi undang-undang baru.
Baca Juga: Sebut Istana Otak Revisi UU KPK, Anggota Komisi III DPR: Pak Jokowi, Jujurlah!
"Ini fakta. Ini fakta yang tidak bisa kita pungkiri," tegasnya.
Meski sejarah mencatat perdebatan panjang terkait revisi tersebut, Hasbiallah menilai performa KPK kekinian sudah berada dalam jalur yang baik.
Hal ini ia sampaikan setelah Komisi III melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan KPK baru-baru ini.
Bagi Hasbiallah, perdebatan mengenai apakah undang-undang perlu direvisi kembali atau tidak bukanlah persoalan utama. Fokus utama saat ini, menurutnya, adalah bagaimana KPK bisa bekerja lebih efektif dalam memberantas korupsi.
"Yang terpenting bukan merevisi Undang-Undang direvisi atau tidaknya Undang-Undang. Yang terpenting bagaimana kita mencegah korupsi dan KPK lebih maksimal lagi bekerja untuk memaksimalkan pencegahan korupsi," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad minta kepada Presiden Prabowo Subianto mengembalikan Undang-undang (UU) KPK lama.
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pun merespon usulan pengembalian UU KPK lama. Jokowi menyebut tidak masalah dan menyambut baik.
"Ya saya setuju, bagus," terangnya saat ditemui usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi menjelaskan bahwa dulu revisi KPK itu merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Karena itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru, inisiatif DPR," ungkap dia.
Jokowi mengaku memang revisi UU KPK itu dilakukan di masa pemerintahannya. Namun, Jokowi menegaskan waktu itu tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.
“Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” tandasnya.