Viral Pengemudi Arogan, Ini Sanksi Bagi Pengendara yang Ugal-ugalan dan Main Hakim Sendiri di Jalan

Senin, 23 Mei 2022 | 19:36 WIB
Viral Pengemudi Arogan, Ini Sanksi Bagi Pengendara yang Ugal-ugalan dan Main Hakim Sendiri di Jalan
Ilustrasi mobil. (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500."

Kontributor : Alan Aliarcham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI