Simak 4 Aturan Baru KTP, Bisa Jadi Panduan Bikin Nama Anak

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Selasa, 24 Mei 2022 | 10:35 WIB
Simak 4 Aturan Baru KTP, Bisa Jadi Panduan Bikin Nama Anak
Ilustrasi KTP. (Suara.com)

Suara.com - Berikut ini aturan baru KTP, sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang telah diundangkan pada  21 April 2022. Ada 4 hal yang perlu diwajibkan dan bisa jadi panduan membuat nama anak.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 mengatur tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, baik itu dalam kartu keluarga (KK) maupun KTP Elektronik. (E-KTP).

Aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan diundangkan pada 21 April 2022. Mengutip laman Dukcapil Kabupaten Ngawi, ada dua hal yang jadi pertimbangan terkait aturan baru tersebut.

Pertama, pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dalam hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.

Kedua, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

Dengan dua dasar itu, maka terjadilah aturan baru, sebagai berikut ini: 

1. Jumlah Huruf

Terdapat aturan baru tentang jumlah huruf, termasuk spasi, dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Jumlah huruf paling banyak adalah 60 huruf, sudah termasuk spasi. Jumlah itu sejatinya sudah cukup banyak, meski dalam penerapannya masih ada yang lebih.

Contohnya: Bila seseorang memiliki nama "Muhammad Bambang Satria Dwi Manunggal Tirtoatmojo Simangunsong". Jumlah nama tersebut bila dihitung huruf dan spasi lebih dari 60. 

Maka, sesuai aturan baru, harus dilakukan pengurangan. Pengurangan ini wajib sama pada data KK dan data-data lain terkait administrasi.

2. Jumlah Kata

Seseorang tak boleh mencantumkan hanya satu kata, seperti banyak kasus ditemukan di Indonesia. Salah satunya warga Palembang yang tercantum di KTP bernama Saiton.

Merujuk pada aturan baru, maka selanjutnya harus ada nama tambahan. Begitu pula dengan nama-nama identik Jawa, seperti Samijan, Samino, Samiran, Sumiyem dan lainnya.

Sebelum aturan baru di KTP ini, pemain sepak bola asal Sulawesi Selatan, Rahmat, pernah melakukan penambahan nama ketika membuat Paspor. Sejak lahir, ia hanya memiliki nama Rahmat. 

Ketika membuat Paspor butuh tiga kata, ia menambahkan nama sang ayah. Rahmat pun memiliki paspor dengan nama Rahmat Syamsudin Leo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya

Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 08:37 WIB

Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!

Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!

News | Senin, 23 Mei 2022 | 21:22 WIB

Dukcapil Minta Warga Beri Nama Anak Minimal Dua Kata, Tapi Kalau Bersikeras Satu Kata Tak Masalah

Dukcapil Minta Warga Beri Nama Anak Minimal Dua Kata, Tapi Kalau Bersikeras Satu Kata Tak Masalah

News | Senin, 23 Mei 2022 | 20:03 WIB

Cara Mengurus KTP Mualaf, Begini Langkah Mengganti Status Agama Secara Administratif

Cara Mengurus KTP Mualaf, Begini Langkah Mengganti Status Agama Secara Administratif

News | Senin, 23 Mei 2022 | 19:43 WIB

Sederet Aturan Baru KTP: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf, dan Gelar Pendidikan Dilarang Dicantumkan

Sederet Aturan Baru KTP: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf, dan Gelar Pendidikan Dilarang Dicantumkan

News | Senin, 23 Mei 2022 | 19:33 WIB

Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf

Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf

News | Senin, 23 Mei 2022 | 17:34 WIB

Terkini

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05 WIB

Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS

Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05 WIB

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:05 WIB

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:32 WIB

Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut

Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:30 WIB

AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus

AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:05 WIB

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:05 WIB

Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura

Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:41 WIB

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:05 WIB

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:46 WIB