Array

Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya

Selasa, 24 Mei 2022 | 08:37 WIB
Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya
Ilustrasi KTP elektronik - aturan baru bikin KTP [Istimewa]

Suara.com - Pemerintah mengeluarkan aturan baru bikin KTP tentang ketentuan nama di mana harus minimal dua kata dengan panjang nama maksimal 60 huruf, tidak boleh disingkat dan ditulis tanpa gelar.

Dasar hukum aturan baru bikin KTP ini adalah Permendagri Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah ditetapkan 11 April dan diundangkan 10 hari kemudian oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Benny Riyanto.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

1. bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan;

2. bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik;

3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan;

Melihat pasal 4 ayat 2 aturan tersebut, nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Lalu bagaimana dengan nama marga atau famili? Disebutkan jika marga, nama famili atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama yang bersangkutan. Nama pada dokumen kependudukan juga tak boleh menggunakan angka dan tanda baca dan dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan di akta pencatatan sipil.

Selain KTP, ketentuan penulisan nama tersebut juga berlaku untuk data kependudukan lain seperti KK, KIA, dokumen yang terkait dengan keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Baca Juga: Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!

Pertanyaannya, bagaimana jika masyarakat ingin melakukan pengubahan nama? Sesuai Permendagri Nomor 73/2022 pasal 4 ayat 4, masyarakat harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan tak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Hal ini diatur dalam pasal 5 ayat 3 point a.

Demikian penjelasan tentang ketentuan pencatatan nama dalam aturan baru bikin KTP. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI