Cara Mengurus KTP Mualaf, Begini Langkah Mengganti Status Agama Secara Administratif

Rifan Aditya

Senin, 23 Mei 2022 | 19:43 WIB
Cara Mengurus KTP Mualaf, Begini Langkah Mengganti Status Agama Secara Administratif
Cara Mengurus KTP Mualaf, Begini Langkah Mengganti Status Agama Secara Administratif - Ilustrasi KTP

Suara.com - Baru-baru ini beberapa artis memutuskan untuk masuk ke agama Islam atau mualaf. Tahukah kalian bahwa pindah agama seperti menjadi mualaf juga perlu mengurus administratif, KTP? Lalu bagaimana cara mengurus KTP mualaf?

Setiap orang berhak untuk memilih dan memeluk agama menurut kepercayaan dan keyakinannya masing-masing, seperti memutuskan sebagai mualaf. Ketika akan berpindah agama, seseorang tidak hanya mengikuti syarat yang ditetapkan dalam agama, namun juga diharuskan memperhatikan prosedur mengurus dokumen negara, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Maka dari itu cara mengurus KTP mualaf perlu disimak.

Ketika sudah sah menjadi mualaf, seseorang perlu untuk mengubah dokumen administratif negara baik Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor untuk dapat diakui secara hukum. Prosedur perubahan agama dapat dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat dengan membawa dokumen sebagai persyaratan.

Berikut ini cara mengurus KTP mualaf beserta berkas yang harus dipersiapkan. Simak ulasannya baik-baik.

1. Berkas Persyaratan Mengurus KTP untuk Mualaf

Sebelum mengurus berkas ke Dukcapil wilayah setempat, adapun beberapa berkas sebagai persyaratan yang dapat terlebih dahulu dipersiapkan.

  • Surat Pengantar dari Kelurahan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Sertifikat Mualaf dari KUA
  • Mengisi formulir perubahan biodata dan formulir permohonan KTP/KK
  • Membawa pas foto berukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
  • Materai 10.000

2. Menuju Dukcapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berperan dalam pencatatan proses administrasi masyarakat. Kunjungi kantor Dukcapil terdekat dengan membawa berkas yang telah dipersiapkan.

3. Pengecekan Dokumen

baca juga

Petugas Dukcapil akan melakukan proses pengecekan dokumen sebagai persyaratan untuk mengurus KTP mualaf. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan kamu diharuskan untuk mengikuti beberapa langkah sesuai arahan petugas dengan baik.

4. Pengambilan Resi e-KTP

Setelah proses pengecekan dokumen dan mengisi formulir sesuai arahan petugas, pemohon akan mendapatkan resi untuk pengambilan e-KTP yang baru. Resi e-KTP akan tertera beberapa informasi seperti dimana pemohon dapat mengambil e-KTP dan tanggal pengambilannya.

5. Pengambilan e-KTP

Pemohon diharuskan mengambil e-KTP sesuai dengan jadwal pengambilan yang sudah ditentukan. Proses e-KTP baru juga memiliki waktu yang tidak tentu. Oleh karena itu, pemohon diharapkan untuk sabar menunggu proses e-KTP tersebut.

Namun kekinian, beberapa Dukcapil juga telah menyediakan fasilitas e-KTP yang sudah jadi dapat dikirim melalui jasa ekspedisi. Sehingga pemohon tidak perlu ke kantor Dukcapil lagi untuk ambil e-KTP.

Itulah beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan beserta tata cara mengurus KTP mualaf yang dapat dilakukan. Disarankan untuk mempersiapkan seluruh dokumennya terlebih dahulu sebelum menuju kantor dinas setempat untuk mengurusnya. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sederet Aturan Baru KTP: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf, dan Gelar Pendidikan Dilarang Dicantumkan

Sederet Aturan Baru KTP: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf, dan Gelar Pendidikan Dilarang Dicantumkan

News | Senin, 23 Mei 2022 | 19:33 WIB

Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf

Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf

News | Senin, 23 Mei 2022 | 17:34 WIB

Berlaku Tahun Depan! NIK Jadi NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?

Berlaku Tahun Depan! NIK Jadi NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?

News | Sabtu, 21 Mei 2022 | 23:43 WIB

Cara mengurus KTP Hilang: Syarat, Biaya dan Waktu yang Dibutuhkan

Cara mengurus KTP Hilang: Syarat, Biaya dan Waktu yang Dibutuhkan

Bisnis | Kamis, 23 Desember 2021 | 11:06 WIB

Cara Mengurus KTP Hilang Lengkap dengan Biayanya

Cara Mengurus KTP Hilang Lengkap dengan Biayanya

Jabar | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 09:00 WIB

Kesulitan Mengurus KTP, Tretan Muslim: Lebih Baik Dukcapil Kasih ke Microsoft

Kesulitan Mengurus KTP, Tretan Muslim: Lebih Baik Dukcapil Kasih ke Microsoft

Jogja | Selasa, 29 Juni 2021 | 14:51 WIB

Terkini

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 01:50 WIB

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:16 WIB

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 22:45 WIB

×