Simak 4 Aturan Baru KTP, Bisa Jadi Panduan Bikin Nama Anak

Selasa, 24 Mei 2022 | 10:35 WIB
Simak 4 Aturan Baru KTP, Bisa Jadi Panduan Bikin Nama Anak
Ilustrasi KTP. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Nama Marga atau Keluarga

Indonesia dikenal memiliki banyak marga yang melekat pada sebuah nama. Pada aturan baru KTP ini, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama.

4. Pencantuman Gelar

Aturan baru KTP turut mengatur tentang apa saja yang dilarang dalam pencantuman dokumen negara. Tata cara pencatatan nama terbaru adalah dilarang disingkat. Singkatan boleh dilakukan bila tidak diartikan lain.

Lalu dua larangan lain adalah menggunakan angka dan tanda baca, serta mencantumkan gelar pendidikan dan gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Bila ingin membanggakan gelar pendidikan atau keagamaan cukup pada media sosial atau undangan pernikahan saja. Karena sesuai aturan baru KTP, pencatatan gelar itu dilarang pada akta pencatatan sipil.

Kontributor : Lukman Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI