Sebut Revisi Hanya Akal-akalan Hukum Muluskan Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Akan Gugat UU P3 Ke MK

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 25 Mei 2022 | 10:19 WIB
Sebut Revisi Hanya Akal-akalan Hukum Muluskan Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Akan Gugat UU P3 Ke MK
Ilustrasi buruh demonstrasi [suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Selain akan melakukan aksi besar-besaran, Partai Buruh serta elemen Serikat Buruh bakal mengajukan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) yang baru saja disahkan di DPR RI menjadi undang-undang.

"Mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP tersebut," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Menurut Said, dilakukannya revisi terhadap UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum saja. Bukan justru menjadi kebutuhan hukum dalam memperbaiki UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya agar bisa segera disahkan," ungkapnya.

Said pun menyampaikan, setidaknya ada dua alasan mengapa pihaknya menyatakam menolak terhadap revisi UU PPP. Pertama, dari sisi pembahasan di Baleg DPR RI, revisi UU PPP tersebut bersifat kejar tayang.

Alasan kedua adalah, dari sisi revisi UU PPP tersebut, PartaI Buruh dan elemen serikat pekerja ada tiga hal prinsip yang berbahaya bagi publik.

"Pertama, revisi UU PPP hanya untuk sekedar memasukkan omnibus law sebagai sebuah sistem pembentukan undang-undang. Padahal omnibus law UU Cipta Kerja ini ditolak oleh seluruh kalangan masyarakat termasuk buruh," tuturnya.

Kedua, dalam proses pembentukan undang-undang tidak melibatkan partisipasi publik secara luas karena cukup dengan dibahas di kalangan kampus tanpa melibatkan partisipasi publik, maka sebagai undang-undang sudah dapat disahkan.

Ketiga, yang lebih berbahaya adalah, dalam revisi UU PPP ini diduga memungkinkan dua kali tujuh hari sebuah produk undang-undang yang sudah diketuk di sidang paripurna DPR dapat berubah.

Said menyampaikan, dirinya pun mengajak seluruh komponen buruh untuk melakukan aksi besar-besaran selama 3 hari berturut-turut.

"Mengajak seluruh komponen buruh dan klas pekerja lainnya untuk melakukan aksi besar-besaran 3 hari berturut-turut untuk menolak dibahasnya kembali omnibus law UU Cipta kerja yang tanggal aksinya akan ditentukan kemudian," tandasnya.

Pengesahan RUU P3

DPR segera memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja seiring dengan disahkannya revisi terhadap Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Diketahui, revisi UU PPP itu telah disahkan dalam rapat paripurna hari ini. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pembahasan revisi UU Cipta Kerja nantinya tinggal menunggu surat presiden dari Jokowi.

"Ya kita akan tunggu surpres dari presiden. Kemudian sesuai dengan mekanisme di DPR akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (24/5/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telah Sahkan Revisi UU P3, DPR RI Tunggu Surat Presiden Soal UU Cipta Kerja

Telah Sahkan Revisi UU P3, DPR RI Tunggu Surat Presiden Soal UU Cipta Kerja

Jogja | Selasa, 24 Mei 2022 | 20:17 WIB

Masih Tunggu Surat Presiden Terkait UU Cipta Kerja, DPR Sudah Sahkan Revisi UU P3

Masih Tunggu Surat Presiden Terkait UU Cipta Kerja, DPR Sudah Sahkan Revisi UU P3

Bisnis | Selasa, 24 Mei 2022 | 19:26 WIB

Tegas! Presiden Partai Buruh Sebut Revisi UU PPP Akal-akalan untuk Muluskan Omnibus Law Cipta Kerja

Tegas! Presiden Partai Buruh Sebut Revisi UU PPP Akal-akalan untuk Muluskan Omnibus Law Cipta Kerja

Jabar | Selasa, 24 Mei 2022 | 19:14 WIB

DPR Resmi Sahkan Revisi UU PPP, Elemen Buruh Ancam Demo Besar-besaran Puluhan Ribu Orang Bakal Turun

DPR Resmi Sahkan Revisi UU PPP, Elemen Buruh Ancam Demo Besar-besaran Puluhan Ribu Orang Bakal Turun

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 15:39 WIB

Usai Sahkan Revisi UU PPP, DPR Tunggu Surpres Jokowi Lanjut Bahas Revisi UU Cipta Kerja

Usai Sahkan Revisi UU PPP, DPR Tunggu Surpres Jokowi Lanjut Bahas Revisi UU Cipta Kerja

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 15:20 WIB

Menindaklanjuti Putusan MK Perbaiki UU Cipta Kerja, DPR Segera Sahkan Revisi UU PPP Hari Ini

Menindaklanjuti Putusan MK Perbaiki UU Cipta Kerja, DPR Segera Sahkan Revisi UU PPP Hari Ini

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 09:04 WIB

Dinilai Cuma Akal-akalan Muluskan UU Ciptaker, Said Iqbal Cs Bakal Gugat UU PPP ke MK Jika Sudah Disahkan

Dinilai Cuma Akal-akalan Muluskan UU Ciptaker, Said Iqbal Cs Bakal Gugat UU PPP ke MK Jika Sudah Disahkan

News | Jum'at, 29 April 2022 | 17:36 WIB

Terkini

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:24 WIB

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:11 WIB

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:58 WIB

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:41 WIB

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:36 WIB

Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh

Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:32 WIB

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:20 WIB

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:48 WIB

Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti

Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:37 WIB

Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026

Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:25 WIB