Tak Masalah Kepala BIN Sulteng jadi PJ Bupati, Komisi II: Yang Dilarang Perwira TNI/Polri Aktif di Struktur

Rabu, 25 Mei 2022 | 12:25 WIB
Tak Masalah Kepala BIN Sulteng jadi PJ Bupati, Komisi II: Yang Dilarang Perwira TNI/Polri Aktif di Struktur
Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang. (Dok: DPR)

Suara.com - Penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat mendapat sorotan. Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai penunjukan tersebut tidak ada masalah.

Sebelumnya, penunjukan Andi itu dipersoalkan mengingat status dia yang masih aktif sebagai perwira TNI. Namun Junimart menegaskan tidak ada larangan yang mengatur perwira TNI/Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi penjabat (Pj) kepala daerah.

Junimart mengatakan berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 diatur bahwa Pj bupati/wali kota berasal dari pejabat di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Berdasarkan aturan tersebut, lanjut Junimart , perwira TNI/Polri aktif yang bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dan menjabat sebagai JPT Pratama diperkenankan ditunjuk sebagai Pj.

"Jadi untuk TNI/Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj bupati/wali kota. Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI/Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI/Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Junimart dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Sementara itu, berkaitan adanya sorotan atas penunjukan Andi sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Junimart meminta masyarakat tidak salah paham. Terutama dalam memahami putusan Mahkamah Konstitusi terkait penunjukan kepala daerah.

Menurut Junimart, sebagian orang masih menilai putusan MK tersebut mengatur agar setiap perwira TNI/Polri aktif yang ditunjuk menjadi penjabat harus pensiun terlebih dahulu.

"Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami. Di mana sebagian orang beranggapan TNI/Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk menjadi Pj kepala daerah. Kalau sudah pensiun ya malah gak bisa karena bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama."

Baca Juga: Usai Pertemuan Gubernur Sulawesi Tenggara dan Mendagri, Belum Ada Kejelasan Pelantikan Penjabat Bupati Muna Barat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI