Dorong Perlindungan Korban Kasus Aborsi di RKUHP, Komnas Perempuan Ungkit Fenomena Janji Dinikahi Pacar

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 25 Mei 2022 | 13:06 WIB
Dorong Perlindungan Korban Kasus Aborsi di RKUHP, Komnas Perempuan Ungkit Fenomena Janji Dinikahi Pacar
Ilustrasi kasus praktik aborsi ilegal.[ANTARA]

Suara.com - Komnas Perempuan berpendapat pemaksaan aborsi perlu ditekankan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, tindak pemaksaan aborsi tidak masuk di dalam jenis kekerasan seksual sebagaimana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani berpendapat, jika memang RKUHP mempunyai visi untuk perlindungan yang lebih mumpuni, seharusnya pemaksaan aborsi harus masuk ke dalamnya. Perlindungan tersebut khususnya dalam kasus-kasus kekerasan seksual.

"Ini (kasus aborsi) perlu ditegaskan di dalam RKUHP jika memang RKUHP ini memiliki visi untuk perlindungan yang lebih mumpuni terkait kekerasan seksual," kata Andy dalam diskusi bertajuk 'Respons RKUHP Terhadap UU TPKS: Memaksimalkan Pemulihan Korban', Rabu (25/5/2022).

Andy berpendapat, perempuan kerap menjadi subjek pertama sebagai pelaku tindak aborsi. Tetapi, pada konteks yang lain seperti menempatkan perempauan sebagai korban pemaksaan acapkali tidak dibicarakan -- atau bahkan dibahas.

"Jadi yang menjadi subjek pertama pelaku tindak pidana ini adalah perempuan. Tapi bagaimana dengan konteks yang selama ini dihadapi oleh perempuan korban misalnya. Dia memiliki pacar yang janjinya mau dikawini, tapi ternyata tidak," jelasnya.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. [Tangkapan layar]
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. [Tangkapan layar]

Andy lantas merujuk pada insiden kematian seorang perempuan bernama Novia Widyasari. Dia tewas di depan makam ayahnya di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Desember lalu.

Novia menenggak teh yang telah dicampur dengan potasium. Terungkap fakta bahwa aksi bunuh diri Novia diduga akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang kala itu masih berdinas di Polres Pasuruan.

Keduanya berpacaran sejak Oktober 2019. Selama kurun waktu dua tahun, terungkap jika Novia beberapa kali hamil dan menggugurkan kandungannya. Proses pengguguran dilakukan dengan cara mengkonsumsi obat dan jamu.

"Ini mau kita tempatkan sebagai apa? Saya pikir dalam diskusi kami di Komnas Perempuan, kami sedang mengolah adakah kemungkinan untuk menempatkannya di dalam bagian tentang tindak pidana nyawa dan janin ini," sebut Andy.

baca juga

Andy menambahkan, selama ini kasus aborsi hanya diandaikan perempuan sebagai korban perkosaan. Bukan melihat pada konteks yang lebih jauh lagi seperti korban tindak pidana perdagangan orang maupun korban ekspoitasi seksual.

"Padahal bisa jadi korban perdagangan orang atau korban ekspoitasi seksual. Itu bisa sampai hamil. Jadi mereka sebetulnya perlu mendapatkan perlindungan hak atas menghentikan kehamilan ini."

Mau Disahkan Juni

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memastikan pengesahan revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) bakal disahkan pada Juni tahun ini.

Kepastian tersebut disampaikan Edward di sela-sela rapat Panitia Kerja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Baleg DPR. Adapun kepastian pengesahan RKUHP itu merupakan jawaban Edward atas pertanyaan Anggota Baleg DPR RI Christina Aryani yang khawatir RKUHP tidak juga disahkan.

Sebab sebelumnya, dalam rapat Panja RUU TPKS, pasal terkait aborsi diusulkan tidak dimasukan di RUU TPKS karena sudah diatur dalam RKUHP.

"Jadi soal KUHP itu, berulang kali kami katakan bahwa itu sudah persetujuan tingkat pertama. Dan kami sudah bertemu intensif dengan Komisi III sebagai mitra Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan," kata Edward, Senin (4/4/2022).

Edward mengatakan pembahasan RKUHP tidak akan lagi ada perubahan signifikan lantaran sudah disepakati pada tingkat pertama.

"Jadi karena ini sudah persetujuan tingkat pertama, jadi itu sudah tidak akan lagi diutak-atik," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ICJR Minta Agar Pemaksaan Aborsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual Dalam RKUHP

ICJR Minta Agar Pemaksaan Aborsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual Dalam RKUHP

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 12:26 WIB

Dukung Restitusi UU TPKS, ICMI DIY: Pelaku Kekerasan Seksual Patut Dimiskinkan karena Membuat Orang Menderita

Dukung Restitusi UU TPKS, ICMI DIY: Pelaku Kekerasan Seksual Patut Dimiskinkan karena Membuat Orang Menderita

Jogja | Selasa, 24 Mei 2022 | 18:32 WIB

Amnesty Internasional Desak Pemerintah dan DPR Hapus Hukuman Mati dalam RKUHP

Amnesty Internasional Desak Pemerintah dan DPR Hapus Hukuman Mati dalam RKUHP

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 18:15 WIB

Bantah Mahfud MD, Wamenkumham Sebut Pidana LGBT Tidak Ada di dalam RKUHP

Bantah Mahfud MD, Wamenkumham Sebut Pidana LGBT Tidak Ada di dalam RKUHP

News | Senin, 23 Mei 2022 | 17:18 WIB

Terkini

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:24 WIB

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:18 WIB

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:17 WIB

Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina

Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:16 WIB

Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode

Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:09 WIB

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:58 WIB

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:56 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:22 WIB

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:07 WIB