Polemik Aturan Baru KTP: Berpotensi Menimbulkan Diskriminasi hingga Tuai Perdebatan Warganet

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 25 Mei 2022 | 17:27 WIB
Polemik Aturan Baru KTP: Berpotensi Menimbulkan Diskriminasi hingga Tuai Perdebatan Warganet
Ilustrasi KTP

Baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP maupun KK. Kebijakan yang baru dikeluarkan tersebut mengundang berbagai macam reaksi dari para warganet di sosial media.

Dalam kebijakan tersebut, terdapat sederet aturan baru KTP yang menjadi polemik dan perbincangan. Diantaranya yaitu nama tidak boleh satu kata; maksimal 60 huruf, dan gelar pendidikan dilarang dicantumkan, nama mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif maupun multitafsir.

Aturan baru KTP yang menjadi polemik tersebut telah ditetapkan pada 11 April 2022, dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Benny Riyanto.

Berita soal aturan baru penulisan nama dalam KTP ini juga menjadi perbincangan warganet di media sosial. Tak sedikit warganet yang mengkritik kebijakan baru tersebut. Warganet sendiri menilai bahwa aturan baru tersebut rumit dan dianggap aneh oleh para warganet.

Sebagian warganet menilai bahwa mengganti nama sesuai ketentuan tidak mudah, termasuk pengurusan dokumen di Dukcapil yang sering kali berkendala.

Selain itu, terdapat salah satu poin yang ada dalam peraturan tersebut yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan diskriminasi pada warga negara. Poin tersebut tertulis dalam Pasal 5 di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa warga negara boleh mencantumkan gelar pendidikan, adat dan keagamaan dicantumkan di KK dan e-KTP yang penulisannya bisa disingkat. Hal tersebut dinilai bisa berpotensi menimbulkan diskriminasi karena tidak semua warga negara di Indonesia memiliki gelar pendidikan, agama dan adat.

Polemik aturan KTP baru tersebut juga dikhawatirkan bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 

Secara lengkap, Pasal 5 yang menjadi polemik tersebut memiliki poin diantaranya:

Nama harus menggunakan huruf sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia. Sementara itu nama marga, famili atau dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang penulisannya dapat disingkat.

Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang untuk disingkat (kecuali tidak diartikan lain), menggunakan angka dan tanda baca dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. Lain daripada itu, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah juga menyoroti Pasal 4 ayat 2 yang mengharuskan warga negara menggunakan dua kata dan 60 huruf dalam penulisan nama di KTP dan KK. Trubus menyebutkan bahwa hal tersebut sangat tidak memiliki urgensi untuk diatur negara.

Trubus juga menilai bahwa negara seharusnya tidak perlu mengintervensi lebih dalam terkait nama warganya, apalagi hingga diatur di dalam Permendagri. Ia juga menyebutkan bahwa pemberian nama di Indonesia sendiri dipengaruhi oleh banyak hal seperti budaya, filosofi keluarga, agama, hingga kearifan lokal yang tidak bisa diatur oleh negara.

Berdasarkan hal tersebut, ia juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencabut dan membatalkan aturan-aturan tersebut.

Poin yang menjadi sorotan terkait dengan Pasal 4 Ayat (2) tersebut disebutkan bahwa pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diharuskan:

  1. Nama memiliki paling sedikit dua kata
  2. Nama tidak boleh disingkat
  3. Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif maupun tidak multitafsir
  4. Jumlah huruf dalam nama paling banyak 60 karakter atau 60 huruf termasuk spasi.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dispendukcapil Madiun Tolak Pembuatan KTP Bagi Warga yang Bernama Satu Kata

Dispendukcapil Madiun Tolak Pembuatan KTP Bagi Warga yang Bernama Satu Kata

Video | Rabu, 25 Mei 2022 | 16:15 WIB

Dispendukcapil Madiun Tolak Pembuatan KTP Bagi Warga yang Memiliki Nama Satu Kata

Dispendukcapil Madiun Tolak Pembuatan KTP Bagi Warga yang Memiliki Nama Satu Kata

Video | Rabu, 25 Mei 2022 | 16:15 WIB

Netizen Sebut Kemendagri 'Ribet dan Aneh' Soal Aturan Baru Nama KTP

Netizen Sebut Kemendagri 'Ribet dan Aneh' Soal Aturan Baru Nama KTP

Hits | Rabu, 25 Mei 2022 | 09:42 WIB

Aturan Baru, Dispendukcapil Madiun Tak Akan Layani Pembuatan KTP Warga yang Namanya Cuma Satu Kata

Aturan Baru, Dispendukcapil Madiun Tak Akan Layani Pembuatan KTP Warga yang Namanya Cuma Satu Kata

Jatim | Selasa, 24 Mei 2022 | 23:16 WIB

Cara Membuat KTP Online, Lengkap dengan Dokumen yang Diperlukan

Cara Membuat KTP Online, Lengkap dengan Dokumen yang Diperlukan

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 14:11 WIB

Terkini

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:23 WIB

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:22 WIB

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:18 WIB

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:21 WIB

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:12 WIB

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:56 WIB

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:54 WIB

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:36 WIB

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:25 WIB