Berkas Rampung, Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Segera Diadili

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Rabu, 25 Mei 2022 | 19:49 WIB
Berkas Rampung, Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Segera Diadili
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menetapkan eks Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) jadi tersangka kasus suap, gratifikasi serta TPPU pengadaan barang dan jasa pada Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di wilayah tersebut.

Selain Tagop, berkas penyidikan tersangka Johny Rynhard Kasman (JRK) orang kepercayaan Tagop juga telah rampung. Berkas perkara tersangka, kini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Hari ini, tim penyidik telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka TSS (Tagop Sudarsono) dan kawan-kawan pada tim Jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).

"Karena atas pemeriksaan seluruh isi berkas oleh tim Jaksa kemudian dinyatakan lengkap," ujarnya.

Untuk penahanan tersangka, kini telah menjadi kewenangan tim Jaksa KPK. Mereka akan kembali mendekam selama 20 hari. Terhitung mulai Rabu, 25 Mei sampai 13 Juni 2022. Tersangka Tagop akan mendekam di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan, Johny di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Selama dilakukan penahanan, kata Ali, tim Jaksa KPK akan menyelesaikan surat dakwaan yang diberi waktu selama 14 hari. Sebelum nantinya diserahkan ke pengadilan.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan Tipikor oleh tim Jaksa segera akan dilaksanakan dalam batas waktu 14 hari kerja," imbuhnya

Dalam kasus ini, tersangka Tagop selama menjabat bupati dua periode diduga telah menerima sejumlah fee proyek mencapai miliaran rupiah. Salah satunya dari tersangka Ivana.

"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 Miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju (IK)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

baca juga

Dari uang Rp10 miliar tersebut, kata Lili, digunakan tersangka eks Bupati Tagop untuk membeli sejumlah aset.

"Itu menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meringkuk di Rutan Polres Jaktim, KPK Tambah Masa Penahanan Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono

Meringkuk di Rutan Polres Jaktim, KPK Tambah Masa Penahanan Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono

News | Senin, 25 April 2022 | 14:18 WIB

KPK Tambah 40 Hari Masa Penahanan Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono

KPK Tambah 40 Hari Masa Penahanan Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono

News | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:04 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Ivana Kwelju, Pemberi Suap Mantan Bupati Buru Selatan

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Ivana Kwelju, Pemberi Suap Mantan Bupati Buru Selatan

Sulsel | Rabu, 23 Maret 2022 | 07:25 WIB

Terkini

Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan

Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan

Jawa Tengah | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya

Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya

Sport | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934

Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku

Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman

Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:30 WIB

5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari

5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:28 WIB

Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source

Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source

Jatim | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:22 WIB

Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton

Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran

Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:17 WIB

6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka

6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:15 WIB

×