Apa Arti Pungli dalam KBBI? Ini Perbedaannya dengan Suap dan Gratifikasi

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 26 Mei 2022 | 15:04 WIB
Apa Arti Pungli dalam KBBI? Ini Perbedaannya dengan Suap dan Gratifikasi
Ilustrasi arti pungli dalam KBBI (Pixabay/Alex F)

Suara.com - Aksi wisudawan Universitas Sam Ratulangi, Sulawesi Utara menunjukkan tulisan pungli di kampus menyedot perhatian publik. Banyak orang penasaran dengan apa arti pungli dalam KBBI?

Saat prosesi wisuda memindahkan tali di topi toga, si wisudawan memberikan secarik kertas kepada rektor Unsrat. Namun, sang rektor hanya membaca sekilas saja dan meletakkannya di meja. Kemudian si wisudawan membuka kertas lain yang bertuliskan "Unsrat Masih Banyak Pungli". Lantas, apa arti pungli dalam KBBI?

Hingga berita ini dipublikasi, belum ada penjelasan mengenai aksi viral wisudawan ini dari pihak kampus. Meski demikian banyak orang penasaran dengan arti pungli.

Berikut penjelasan lengkap mengenai arti Pungli.

Arti Pungli dalam KBBI

Pungli adalah akronim dari pungutan liar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, arti pungli adalah meminta sesuatu, baik itu uang atau sebagainya, kepada seseorang (lembaga, perusahaan dan lain-lain) tanpa menurut peraturan yang lazim.

Merujuk pada kasus dugaan pungli di Unsrat sesuai arti pungli dalam KBBI, maka arti pungli adalah ada oknum tertentu yang meminta pungutan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perbedaan Pungli, Suap dan Gratifikasi

Pungli dan suap bukanlah bentuk gratifikasi. Apa perbedaan pungli, suap dan gratifikasi?

Dikutip dari laman Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, suap adalah suatu kondisi di mana seseorang pengguna jasa menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan tujuan mempercepat proses. Ia tidak perduli jika harus melanggar prosedur yang ada, ia hanya ingin urusannya cepat selesai.

Sementara itu, pungli atau disebut juga pemerasan adalah petugas yang meminta imbalan kepada pengguna layanan dengan menawarkan agar urusan bisa cepat tercapai meskipun harus melanggar prosedur.

Adapun gratifikasi yakni pengguna layanan memberikan suatu hadiah kepada petugas tanpa ada penawaran atau transaksi tertentu. Biasanya gratifikasi diberikan tanpa memiliki maksud apapun.

Dalam kasus suap dan pungli ada transaksi yang disepakati antara dua pihak sebelum kasus terjadi. Sementara dalam gratifikasi biasanya lebih dimaksudkan untuk menyentuh hati petugas agar proses pengurusan di kemudian hari dapat dipermudah.

Gratifikasi ini dapat disebut juga sebagai tanam budi pengguna jasa kepada petugas pelayanan atau pemberi layanan. Oleh karenanya, seluruh petugas pemerintahan dilarang menerima gratifikasi.

Demikian penjelasan mengenai arti pungli dalam KBBI hingga perbedaanya dengan suap dan gratifikasi. Semoga dapat menambah wawasan Anda!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Mahasiswa Berani Bongkar 'Aib' Kampusnya saat Wisuda

Viral Mahasiswa Berani Bongkar 'Aib' Kampusnya saat Wisuda

Jogja | Kamis, 26 Mei 2022 | 14:36 WIB

Viral Video Wisudawan Unsrat Kirim Surat Cinta ke Dosen: Kritik Aksi Pungli

Viral Video Wisudawan Unsrat Kirim Surat Cinta ke Dosen: Kritik Aksi Pungli

Your Say | Kamis, 26 Mei 2022 | 13:50 WIB

Geger Mahasiswa Unsrat Bongkar Aib Kampus Saat Wisuda, Publik: Kami Menyebutnya Gagah dan Pemberani

Geger Mahasiswa Unsrat Bongkar Aib Kampus Saat Wisuda, Publik: Kami Menyebutnya Gagah dan Pemberani

Bekaci | Rabu, 25 Mei 2022 | 20:15 WIB

Lagi Diwisuda, Mahasiswa Unsrat Ungkap Polemik Kampus Lewat Secarik Kertas di Depan Rektor, Publik: Nyalinya Mantap

Lagi Diwisuda, Mahasiswa Unsrat Ungkap Polemik Kampus Lewat Secarik Kertas di Depan Rektor, Publik: Nyalinya Mantap

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 18:32 WIB

Viral! Mahasiswa Unsrat Beri Kertas Pesan Pungli di Kampus Saat Prosesi Wisuda

Viral! Mahasiswa Unsrat Beri Kertas Pesan Pungli di Kampus Saat Prosesi Wisuda

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 17:52 WIB

Kesaksian Istri Dodi Reza Alex, Thia Yufanda: Uang Rp1,5 Miliar Diamankan KPK, Buat Bayar Pengacara Alex Noerdin

Kesaksian Istri Dodi Reza Alex, Thia Yufanda: Uang Rp1,5 Miliar Diamankan KPK, Buat Bayar Pengacara Alex Noerdin

Sumsel | Rabu, 25 Mei 2022 | 16:58 WIB

Terkini

Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja

Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja

News | Sabtu, 18 April 2026 | 09:00 WIB

Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly

Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly

News | Sabtu, 18 April 2026 | 08:10 WIB

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB