Array

Kabar Gembira, Konser Musik Boleh Digelar di Kabupaten Bandung

Kamis, 26 Mei 2022 | 15:12 WIB
Kabar Gembira, Konser Musik Boleh Digelar di Kabupaten Bandung
Ilustrasi konser musik. (pexels.com)

Suara.com - Konser musik boleh digelar di Kabupaten Bandung setelah kasus COVID-19 di Indonesia terkendali. Ada regulasi baru yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung melalui Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2022.

Selain itu Polrestabes Bandung mulai memberikan sinyal lampu hijau untuk gelaran konser musik.

Pemerintah Kota Bandung mulai mengizinkan gelaran konser musik yang mengundang keramaian setelah kasus Covid-19 di ibu kota Jawa Barat itu semakin melandai.

Dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 44/2022 tersebut disebutkan kegiatan yang diperbolehkan itu mulai dari konser seni, musik, budaya, dan kegiatan lain, di antaranya pertemuan, konferensi, dan eksibisi.

Meski begitu, pelaksanaan kegiatan di dalam ruangan atau di luar ruangan tersebut harus tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Karena dalam aturan itu, ada sejumlah pembatasan jumlah pengunjung berdasarkan luas lahan di tempat kegiatan berlangsung.

Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung, mengatakan, penyelenggaraan konser musik atau sejenisnya masih harus tetap menaati aturan protokol kesehatan yang berlaku.

Karena, kata dia, izin dari kepolisian tetap jadi syarat digelarnya kegiatan.

"Kalau Perwalnya sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes, izin itu menjadi syarat digelarnya konser," kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Baca Juga: Peneliti Tekankan Pentingnya Vaksinasi Covid-19 untuk Hewan Peliharaan

Selain dari Peraturan Wali Kota Bandung, dia menjelaskan aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang terbaru pun memperbolehkan kegiatan itu digelar di daerah PPKM tingkat II dengan syarat pengunjung hanya 50 persen dari total kapasitas.

"Sepanjang persyaratan kapasitas ruangan 50 persen itu terpenuhi ya boleh saja," katanya.

Polisi yang masih tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nanti bakal tetap mengawasi penyelenggaraan acara meski telah memberi izin.

"Kalau ada satu poin yang mereka langgar, kita tutup. Tapi, kita ingatkan dulu secara persuasif oleh Satgas dari kita dan Pemkot, kalau mereka tidak mengindahkan pilihan terakhir ya harus dihentikan kalau emang bandel," kata Sipayung. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI