Zudan menegaskan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," ujar Zudan dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id.
Aturan pemberian nama KTP ini termuat dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya.
Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah. Ketika anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya agar tidak terjadi kebingungan dan salah tulis.
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ujar Zudan yang menyebut hal ini bersifat imbauan.
Memang anda masih boleh memakai satu kata untuk jadi nama di KTP. Harap diingat bahwa aturan nama di KTP terbaru perlu memperhitungkan aspek mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Lalu apakah nantinya nama unik di KTP tidak akan ditemukan lagi dan viral di media sosial? Kita lihat saja nanti.