5 Fakta Hakim PN Rangkasbitung Ketahuan Nyabu, Anggota DPR Beri Kecaman

Dany Garjito Suara.Com
Kamis, 26 Mei 2022 | 17:23 WIB
5 Fakta Hakim PN Rangkasbitung Ketahuan Nyabu, Anggota DPR Beri Kecaman
Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Banten menetapkan dua hakim berinisial YR (39) dan DA (39), juga RAAS (30) yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Kabupaten Lebak, terseret penyalahgunaan narkoba. ANTARA/Mansur
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Penanganan kasus diklaim akan bebas intervensi

Guna menangani kasus tersebut, Miko juga menegaskan bahwa KY akan mempercayakan kasus itu kepada BNN dan memastikan akan bebas dari intervensi atau gangguan.

"Komisi Yudisial memberi kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di BNN, yang tentu akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi," lanjutnya lagi.

5. Anggota DPR cap kelakuan hakim tersebut memalukan

Kelakuan 'nakal' kedua oknum hakim tersebut mendapatkan dari sorotan para politisi dalam negeri. Salah satunya adalah anggota DPR, Ahmad Sahroni yang turut melayangkan kecaman.

“Penangkapan ini sangat memalukan, memprihatinkan, dan membuat geram," ungkap Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Tak cukup melayangkan kecaman, Ahmad Sahroni juga menekankan urgensi untuk tes narkotika massal bagi seluruh hakim seantero negeri.

“Saya meminta Komisi Yudisial dengan menggandeng BNN untuk menggelar tes narkoba kepada hakim secara massal. Hal ini perlu dilakukan demi menjaga dan memulihkan meruah hakim dan kepercayaan publik pada lembaga kehakiman," lanjutnya.

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: Dua Hakim PN Rangkasbitung Tertangkap Nyabu, Begini Respons Komisi Yudisial

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI