5 Fakta Hakim PN Rangkasbitung Ketahuan Nyabu, Anggota DPR Beri Kecaman

Dany Garjito Suara.Com
Kamis, 26 Mei 2022 | 17:23 WIB
5 Fakta Hakim PN Rangkasbitung Ketahuan Nyabu, Anggota DPR Beri Kecaman
Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Banten menetapkan dua hakim berinisial YR (39) dan DA (39), juga RAAS (30) yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Kabupaten Lebak, terseret penyalahgunaan narkoba. ANTARA/Mansur
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Hasil test kit kita duga ini jenis ice crystal. Untuk akurasi dan detailnya nanti hasil uji lab,” ujar Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung Hendri Marpaung, Senin (23/5/2022).

Salah satu hakim yakni YR juga disebut oleh Hendri telah setahun ketergantungan narkoba.

2. Proses hukum ditangani oleh BNN

Atas kelakuan kedua hakim tersebut, mereka harus menempun proses hukum yang ditangani oleh BNN. Selain dua hakim itu, sosok panitera berinisial RASS (30) juga ikut ditetapkan menjadi tersangka.

"Ketiga orang itu ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba dan kini resmi sudah menjalani tahanan," kata Hendri dalam kesempatan terpisah.

3. Komisi Yudisial turut menyayangkan 

Lembaga penegak hukum Komisi Yudisial (KY) turut menyayangkan ironi bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut adalah seorang hakim. Juru bicara KY mewakili respon lembaga tersebut sekaligus berharap bahwa tidak akan ada lagi kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh para hakim.

"Komisi Yudisial sangat menyayangkan perbuatan ini," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting kepada Suara.com, Kamis (26/5/2022).

Agar tak terjadi kelakuan serupa, Miko menyarankan untuk memperkuat pengawasan para hakim.

Baca Juga: Dua Hakim PN Rangkasbitung Tertangkap Nyabu, Begini Respons Komisi Yudisial

"Memperkuat kerjasama pengawasan terhadap perilaku hakim antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," lanjut Miko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI