Hal ini berbeda dengan ulama Hambali dan Hanafi yang menyatakan seseorang boleh melakukan onani dengan syarat ia khawatir untuk melakukan tindakan zina, takut akan kesehatan baik fisik maupun mental, sedangkan istri tidak ada dan menikah belum mampu.
Dilansir dari NU Online, menurut sebagian ulama Bashrah yang sudah menikah pun diperbolehkan istimna’ manakala ia berada dalam perjalanan, bukan di tempat tinggal. Sebab dalam kondisi ini, ia diyakini lebih mampu menjaga pandangan dan perbuatan zina.
Bahaya masturbasi ini mengakibatkan berdampak pada bahaya kesehatan baik akal maupun badan. Hal ini dapat menyebabkan alat kelamin melemah, mudah lemas, mempengaruhi perkembangan alat vital, membuat badan gemetar, kelenjar otak melemah, penghelihatan berkurang hingga susah untuk fokus sebagainya. Masturbasi secara berlebihan dapat menyebabkan urat syaraf tidak stabil, hilangnya percaya diri, hidup menyendiri, hingga kecanduan.
Demikian penjelasan singkat terhadap bahaya masturbasi dalam Islam yang dapat menyebabkan dampak negatif baik kesehatan fisik maupun rohani.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat