KPK Blokir Rekening Bank PT. DJM Capai Rp139 Miliar Milik Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW 101 John Irfan

Jum'at, 27 Mei 2022 | 19:29 WIB
KPK Blokir Rekening Bank PT. DJM Capai Rp139 Miliar Milik Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW 101 John Irfan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya memblokir rekening Bank atas nama PT. Diratama Jaya Mandiri mencapai Rp139,4 Miliar. ANTARA/HO-Humas KPK/am.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. KPK sebelumnya telah mengumumkan tersangka JIK (John Irfan Kenway)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).

Apalagi, kata Firli, John juga diduga aktif melakukan komunikasi dan pembahasan dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Fachri Adamy.

"Tersangka John diduga menyiapkan dan mengkondisikan 2 perusahaan miliknya mengikuti proses lelang ini dan disetujui oleh PPK," ujar Firli

Dimana dalam proses pembayaran terhadap John diduga sudah dibayarkan 100 persen. Namun, faktanya adalah ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

"Diantaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda," kata Firli

Sehingga, dugaan kerugian negara pengadaan Helikopter yang dilakukan oleh tersangka John mencapai ratusan miliar.

"tersangka John diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar,"ucapnya

Untuk proses lebih lanjut, tersangka John akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. terhitung sejak Selasa 24 Mei sampai 12 Juni 2022 di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Ade Yasin, Penyidik KPK Amankan Barang Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI