Mahfud MD Sebut UU Bolehkan TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah, Ray Rangkuti: Penganut Demokrasi Minimalis

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 27 Mei 2022 | 22:02 WIB
Mahfud MD Sebut UU Bolehkan TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah, Ray Rangkuti: Penganut Demokrasi Minimalis
Pengamat Politik Ray Rangkuti (Bidik layar)

Suara.com - Pengamat sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menyayangkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait pengangkatan perwira tinggi TNI sebagai penjabat kepala daerah.

Sikap Mahfud tersebut dinilai Ray sebagai wujud dari pemerintah yang kerap menunjukkan demokrasi minimalis.

Ray menjelaskan, demokrasi minimalis merupakan pemikiran yang menganggap kalau demokrasi itu sekedar tidak melanggar aturan. Menurutnya, pemikiran seperti itu kerap digunakan kalangan elit politik mulai dari tingkat nasional hingga ke daerah.

Mahfud sempat menerangkan terkait dasar hukum pengangkatan perwira tinggi TNI menjadi penjabat kepala daerah. Menurutnya, hal tersebut diperbolehkan menurut undang-undang terkait.

"Saya pribadi amat menyayangkan kalau pada akhirnya tokoh seperti Pak Mahfud MD juga ikut di dalam barisan ini, di dalam barisan yang memandang demokrasi semata-mata adalah urusan soal boleh enggak boleh," kata Ray dalam diskusi daring bertajuk 'Pro Kontra Tentara Jadi Penjabat Kepala Daerah', Jumat (27/5/2022).

Ray menilai, pemikiran demokrasi minimalis seperti itu tidak meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Ia menegaskan kalau peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia tidak melulu harus sesuai dengan undang-undang.

"Misalnya, mencegah praktek nepotisme di dalam kulit kita sudah pernah apa namanya itu buat aturannya lalu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tentu bukan karena alasan secara hukum dan aturan dibolehkan," tegasnya.

Berkaitan dengan pengangkatan perwira tinggi TNI diangkat sebagai penjabat kepala daerah, Ray menilai semestinya Mahfud bisa mempertimbangkan apakah hal tersebut bisa meningkatkan kualitas demokrasi di Tanah Air atau tidak.

"Itu sayangnya, artinya dalam hal ini ya pemerintah yang diwakili oleh Mahfud MD pun ya masih berat juga berada dalam tahap penganut paham demokrasi minimalis."

baca juga

Diketahui, Andi Chandra As'aduddin merupakan prajurit TNI berpangkat brigadir jenderal yang menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Mendagri Tito Karnavian kemudian menunjukkan sebagai Penjabat Bupati Seram Barat, Provinsi Maluku menggantikan Yus Akerina yang masa jabatannya berakhir pada Minggu (22/5/2022).

Penjelasan Mahfud MD

Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan soal penunjukkan perwira tinggi (pati) TNI Brigjen Chandra As'Aduddin sebagai Pj Bupati Seram Barat. Mahfud menegaskan kalau undang-undang membolehkan perwira TNI/Polri aktif menjabat sebagai kepala daerah.

"Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang undang, oleh peraturan pemerintah maupun vonis MK itu dibenarkan," kata Mahfud dalam rekaman video, Rabu (25/5/2022).

Mahfud menerangkan bahwa dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan kalau TNI/Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI. Aturan itu dikecualikan untuk 10 institusi kementerian/lembaga semisal di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, maupun BNPT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lantik Lima Penjabat Kepala Daerah dan Satu Wakil Bupati di Papua, Mendagri Tito Sebut Pemilihan Sudah Sesuai Aturan

Lantik Lima Penjabat Kepala Daerah dan Satu Wakil Bupati di Papua, Mendagri Tito Sebut Pemilihan Sudah Sesuai Aturan

News | Jum'at, 27 Mei 2022 | 20:15 WIB

Perwira TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah, Nihil Transparansi dan Akuntabilitas; Pengamat: Cederai Demokrasi

Perwira TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah, Nihil Transparansi dan Akuntabilitas; Pengamat: Cederai Demokrasi

News | Jum'at, 27 Mei 2022 | 19:36 WIB

BKN: Tak Ada Larangan TNI-Polri Jabat Penjabat Kepala Daerah

BKN: Tak Ada Larangan TNI-Polri Jabat Penjabat Kepala Daerah

Sumsel | Kamis, 26 Mei 2022 | 21:31 WIB

Terkini

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:10 WIB

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:35 WIB

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:14 WIB

Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat

Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:09 WIB

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:55 WIB

×