Berapa Lama CPNS Diangkat Menjadi PNS? Ini Bocoran Gaji CPNS

Sabtu, 28 Mei 2022 | 11:08 WIB
Berapa Lama CPNS Diangkat Menjadi PNS? Ini Bocoran Gaji CPNS
Ilustrasi Pekerja - Berapa Lama CPNS Diangkat Menjadi PNS? (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara untuk PNS golongan III lulusan S1 hingga S3 besarannya pun bervariasi, di mana yang terendah dan golongan IIIa yakni berada di rentang angka Rp 2,57 juta hingga Rp 4,2 juta dan yang tertinggi di rentang Rp 2,92 juta hingga Rp 5,9 juta. 

Berapa Lama CPNS Diangkat Menjadi PNS? 

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama kurun waktu satu tahun. Selanjutnya, CPNS yang dapat melalui masa prajaban akan lolos menjadi PNS sesuai dengan tugas masing-masing. 

Adapun masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti oleh CPNS sekali. Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat dari rumah sakit. Maka dia akan dinyatakan dapat memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS. 

Demikian tadi ulasan mengenai berapa lama CPNS diangkat menjadi PNS? Simak syarat dan besaran gajinya. Semoga menambah informasi! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI