Berapa Lama CPNS Diangkat Menjadi PNS? Ini Bocoran Gaji CPNS

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 28 Mei 2022 | 11:08 WIB
Berapa Lama CPNS Diangkat Menjadi PNS? Ini Bocoran Gaji CPNS
Ilustrasi Pekerja - Berapa Lama CPNS Diangkat Menjadi PNS? (Pixabay)

Suara.com - Ratusan Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) peserta seleksi pada tahun 2021 mengundurkan diri. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, sejauh ini sudah ada sebanyak 105 CPNS yang resmi mengundurkan diri dari total 112.514 peserta yang lulus seleksi CPNS 2021. Lantas berapa lama CPNS diangkat menjadi PNS? Simak syarat dan besaran gajinya berikut. 

Terdapat sejumlah alasan ratusan CPNS menyatakan mundur. Menurut BKN, salah satu alasannya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Ratusan CPNS ini menilai gaji dan tunjangan yang diberikan terlalu kecil. Selain itu, ada CPNS yang mengaku mengundurkan diri karena kehilangan motivasi. Lalu berapa lama CPNS diangkat menjadi PNS?

Dari sejumlah CPNS yang mengundurkan diri, paling banyak dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni sebanyak 11 orang. Kemudian ada CPNS Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka masing-masing ada 6 orang. 

CPNS yang mengundurkan diri ini dinilai merugikan negara. Oleh karenanya, ratusan CPNS yang mundur tersebut akan diberi sanksi. Adapun sanksi yang diberikan yaitu dilarang melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya. 

Lantas berapa gaji dan berapa lama CPNS diangkat menjadi PNS? Berikut ini ulasan selengkapnya. 

Besaran Gaji CPNS 

Besaran gaji CPNS yang diberikan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, gaji yang diberikan sebesar 80 persen dari besaran total gaji PNS. Ketentuan tersebut diatur sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012. 

Merujuk pada Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, menyatakan bahwa gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan. Gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi yakni Rp 5.901.200. 

Besaran gaji PNS, dihitung berdasarkan capaian pendidikan terakhirnya serta masa kerja mulai dari satu tahun hingga dua puluh tujuh tahun. Gaji terendah PNS adalah golongan 1a yang merupakan lulusan dari SD-SMP yakni di rentang angka Rp 1,56 juta hingga Rp 2,33 juta. 

Untuk gaji PNS golongan II yang merupakan lulusan SMA dan D-III, gaji terendah berada di rentang angka Rp 2,02 juta hingga Rp 3,37 juta. Sementara itu, gaji tertinggi berada di rentang angka Rp 2,39 juta hingga Rp 3,82 juta. 

Sementara untuk PNS golongan III lulusan S1 hingga S3 besarannya pun bervariasi, di mana yang terendah dan golongan IIIa yakni berada di rentang angka Rp 2,57 juta hingga Rp 4,2 juta dan yang tertinggi di rentang Rp 2,92 juta hingga Rp 5,9 juta. 

Berapa Lama CPNS Diangkat Menjadi PNS? 

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama kurun waktu satu tahun. Selanjutnya, CPNS yang dapat melalui masa prajaban akan lolos menjadi PNS sesuai dengan tugas masing-masing. 

Adapun masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti oleh CPNS sekali. Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat dari rumah sakit. Maka dia akan dinyatakan dapat memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS. 

Demikian tadi ulasan mengenai berapa lama CPNS diangkat menjadi PNS? Simak syarat dan besaran gajinya. Semoga menambah informasi! 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Gaji CPNS? Jadi Penyebab Ratusan CPNS Mundur, Kaget Lihat Nominal Gaji!

Berapa Gaji CPNS? Jadi Penyebab Ratusan CPNS Mundur, Kaget Lihat Nominal Gaji!

News | Sabtu, 28 Mei 2022 | 10:14 WIB

6 Fakta Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Kaget Tunjangan dan Gaji Pas-pasan

6 Fakta Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Kaget Tunjangan dan Gaji Pas-pasan

News | Sabtu, 28 Mei 2022 | 07:10 WIB

Anggota DPR Minta Pemerintah Serius Selidiki Fenomena Ratusan CPNS Mengundurkan Diri

Anggota DPR Minta Pemerintah Serius Selidiki Fenomena Ratusan CPNS Mengundurkan Diri

News | Jum'at, 27 Mei 2022 | 18:45 WIB

Ini Sanksi CPNS yang Mengundurkan Diri, Siap-siap Didenda Puluhan Juta!

Ini Sanksi CPNS yang Mengundurkan Diri, Siap-siap Didenda Puluhan Juta!

News | Jum'at, 27 Mei 2022 | 16:59 WIB

BKN Persilakan Instansi Kembali Buka Lowongan CPNS 2022 Usai Banyak yang Mengundurkan Diri

BKN Persilakan Instansi Kembali Buka Lowongan CPNS 2022 Usai Banyak yang Mengundurkan Diri

Bisnis | Jum'at, 27 Mei 2022 | 14:48 WIB

Sebut Ratusan CPNS Undur Diri Adalah Musibah, Anggota DPR: Ganggu Sistem Kerja dan Pelayanan Publik

Sebut Ratusan CPNS Undur Diri Adalah Musibah, Anggota DPR: Ganggu Sistem Kerja dan Pelayanan Publik

News | Jum'at, 27 Mei 2022 | 14:36 WIB

Terkini

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:03 WIB

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:22 WIB

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:10 WIB

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:07 WIB

Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi

Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:00 WIB

Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap

Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:55 WIB