Bocah 12 Tahun Hilang Sampai Malam, Ditemukan di Rumah Kakek-kakek Tetangga Kondisi Disekap

Dany Garjito | Fita Nofiana | Suara.com

Minggu, 29 Mei 2022 | 06:27 WIB
Bocah 12 Tahun Hilang Sampai Malam, Ditemukan di Rumah Kakek-kakek Tetangga Kondisi Disekap
Ilustrasi pelecehan terhadap anak (Shutterstock)

Suara.com - Hilangnya seorang bocah berusia 12 tahun membuat geger warga Dusun Kedungjampang, Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Purbalingga.

Bocah tersebut hilang sampai malam hari dan dicari warga.

Warga berama-ramai mencari anak tersebut, namun tak kunjung ketemu. Ternyata bocah perempuan itu disekap salah satu tetangganya.

Kronologi

Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]
Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]

Bocah perempuan (12) berinisial A sejak sore tak kunjung pulang. A yang hanya tinggal bersama nenek mulanya pamit untuk pergi ke tempat pamannya.

Namun hingga malam, A tak kunjung pulang. Mendengar A menghilang, warga kemudian beramai-ramai mencarinya.

Setelah mencari di berbagai tempat, warga tak kunjung menemukan A.

"Karena tak kunjung ketemu mereka curiga dengan salah satu warga yang tidak kelihatan ikut mencari," tulis keterangan akun Instagram @andreli_48 yang mengunggah video pencarian A.

"Ternyata dugaan masyarakat benar, bocah tersebut disekap di rumah kondisi terkunci dan ada dugaan pencabulan," tambah akun tersebut.

Warga grebek kakek yang menyekap A (Instagram/andreli_48)
Warga grebek kakek yang menyekap A (Instagram/andreli_48)

Warga kemudian menggrebek rumah tersebut dan menyerahkan pelaku ke pihak berwajib.

Hukuman Kekerasan terhadap Anak

Terkait kasus seorang kakek yang menyekap A, ia bisa dikenakan hukuman penjara. Pada konteks kekerasan, kakek tersebut akan dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Sedangkan, jika terbukti melakukan pencabulan, maka bisa dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman penjara 5-15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beruntung, Wanita Ini Dapat Hadiah Cincin Emas dari Jajanan Harga 500 Perak

Beruntung, Wanita Ini Dapat Hadiah Cincin Emas dari Jajanan Harga 500 Perak

Your Say | Sabtu, 28 Mei 2022 | 17:46 WIB

Baru Menikah, Istri Tolak Lakukan Malam Pertama dengan Alasan Lelah, Paginya Sang Suami Temukan Fakta Pahit

Baru Menikah, Istri Tolak Lakukan Malam Pertama dengan Alasan Lelah, Paginya Sang Suami Temukan Fakta Pahit

News | Sabtu, 28 Mei 2022 | 17:39 WIB

Dianggap Bawa Isu Gender saat Buat Cuitan Soal Video Citra Kirana, Netizen Ini Kena Serang Publik

Dianggap Bawa Isu Gender saat Buat Cuitan Soal Video Citra Kirana, Netizen Ini Kena Serang Publik

News | Sabtu, 28 Mei 2022 | 17:39 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB