Apa Itu Yellow Notice? Dikirim Polri ke Interpol untuk Pencarian Anak Ridwan Kamil

Agatha Vidya Nariswari

Minggu, 29 Mei 2022 | 16:19 WIB
Apa Itu Yellow Notice? Dikirim Polri ke Interpol untuk Pencarian Anak Ridwan Kamil
Apa itu Yellow Notice // Putra sulung Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dikarbarkan hilang saat berenang di Sungai Aare, Swiss. (Instagram/@emmerilkahn)

Anak sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau yang lebih akrab disebut Eril hingga saat ini masih belum ditemukan.

Sebelumnya, putra sulung Ridwan Kamil tersebut dinyatakan hilang karena terbawa arus ketika berenang di Sungai Aare, Bern, Swiss. Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri pun dikerahkan untuk membantu pencarian Eril.

Eril dikabarkan hilang pada 26 Mei 2022 waktu setempat. Pada saat itu, Eril bersama keluarga tengah berada di Swiss untuk mencari sekolah S2.

Kabarnya, NCB Divisi Hubinter Polri telah mengambil beberapa langkah, termasuk adanya permintaan untuk menerbitkan Yellow Notice sebagai langkah pencarian orang hilang.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyatakan bahwa adanya permintaan Yellow Notice Polri kepada Interpol karena hilangnya anak Gubernur Jawa Barat di Sungai Aare, Swiss merupakan salah satu bentuk kehadiran negara. Lantas, apa itu Yellow Notice?

Pengertian Yellow Notice

Yellow Notice sendiri merupakan permohonan kepada lembaga kepolisian di seluruh dunia. 

Melansir dari laman resmi Interpol, penerbitan Yellow Notice biasanya dilakukan untuk mencari korban penculikan karena tindak kejahatan atau orang hilang yang belum diketahui sebabnya.

Selain itu, pemberitahuan ini juga bisa digunakan untuk membantu mengidentifikasi seseorang yang tidak mengenal dirinya, seperti anak kecil atau penderita amnesia.

Dikeluarkannya Yellow Notice dipercaya bisa memperbesar peluang ditemukannya orang hilang, terutama jika korban dibawa bepergian ke luar negeri.

Biasanya, penerbitan Yellow Notice dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Interpol atas permintaan kepolisian nasional yang menjadi anggota interpol. Pihak kepolisian  akan memberikan sejumlah data-data terkait untuk memenuhi sejumlah syarat.

Dalam upaya membantu pencarian orang hilang, biasanya Yellow Notice bekerja sebagai berikut.

  • Kasus orang hilang akan menjadi titik perhatian secara internasional.
  • Informasi mengenai orang hilang akan disebar kepada seluruh aparat imigrasi, sehingga akan memperkecil peluang korban dibawa lari ke luar negeri.
  • Setiap negara yang akan menerima Yellow Notice, bisa meminta atau bahkan membagikan informasi penting terkait perkara seseorang yang berada di dalam daftar Yellow Notice.

Lemkapi mengakui bahwa pihaknya sangat menyambut baik upaya Polri untuk mengirimkan Yellow Notice, sebagai bentuk pencarian putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz yang sampai saat ini belum ditemukan.

Penerbitan Yellow Notice ini dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Perancis atas permintaan kepolisian yang menjadi anggota interpol.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pencarian Emmeril Khan Mumtadz Belum Membuahkan Hasil, Hari Ini Petugas Fokus di Pintu Air

Pencarian Emmeril Khan Mumtadz Belum Membuahkan Hasil, Hari Ini Petugas Fokus di Pintu Air

Bali | Minggu, 29 Mei 2022 | 15:49 WIB

Dilakukan Intensif, Ridwan Kamil Ikuti Proses Pencarian Putranya di Sungai Aare Swiss

Dilakukan Intensif, Ridwan Kamil Ikuti Proses Pencarian Putranya di Sungai Aare Swiss

Lampung | Minggu, 29 Mei 2022 | 15:14 WIB

Pencarian Putra Ridwan Kamil Gunakan Kapal dan Drone, Pantau Titik-Titik Kritis Sungai Aare

Pencarian Putra Ridwan Kamil Gunakan Kapal dan Drone, Pantau Titik-Titik Kritis Sungai Aare

Sumsel | Minggu, 29 Mei 2022 | 15:04 WIB

Yellow Notice Polri ke Interpol Soal Hilangnya Putra Ridwal Kamil, Analis: Negara Hadir untuk Menolong

Yellow Notice Polri ke Interpol Soal Hilangnya Putra Ridwal Kamil, Analis: Negara Hadir untuk Menolong

News | Minggu, 29 Mei 2022 | 14:23 WIB

Polri Kirim Yellow Notice ke Interpol Terkait Anak Ridwan Kamil, Lemkapi: Bentuk Negara Hadir untuk Menolong

Polri Kirim Yellow Notice ke Interpol Terkait Anak Ridwan Kamil, Lemkapi: Bentuk Negara Hadir untuk Menolong

Jakarta | Minggu, 29 Mei 2022 | 07:05 WIB

Bantu Cari Anak Ridwan Kamil, Polri Kirim Yellow Notice ke Swiss

Bantu Cari Anak Ridwan Kamil, Polri Kirim Yellow Notice ke Swiss

Sumut | Jum'at, 27 Mei 2022 | 13:01 WIB

Terkini

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:50 WIB

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:43 WIB